IPW Nilai Polisi Sudah Sesuai Prosedur Tahan Edy Mulyadi

IPW Nilai Polisi Sudah Sesuai Prosedur Tahan Edy Mulyadi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 22:31 WIB
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Bareskrim Polri dalam menahan Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' sudah sesuai dengan prosedur. IPW mengapresiasi langkah-langkah polisi dalam menangani kasus Edy Mulyadi soal 'jin buang anak', yang menurutnya sesuai dengan KUHAP.

"Langkah polisi ini tidak masalah, patut diapresiasi, prosedurnya sudah dipenuhi. Tindakan Polri melakukan penahanan setelah melalui prosedur tahapan penyelidikan dan penyidikan adalah wewenang polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Sugeng menuturkan proses hukum terhadap Edy Mulyadi yang cepat memang kewenangan polisi. "Percepatan ini menurut saya wilayah yang menjadi kewenangan penyidik. Kalau kewenangan artinya bisa dipakai atau tidak," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan penahanan terhadap Edy bisa dikarenakan Edy dinilai tak bersikap kooperatif. Dia lalu menjelaskan tahapan proses perkara pidana.

"Kalau dia menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka polisi bisa memenuhi kecukupan dua alat bukti, kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dia akan diperiksa sebagai saksi," jelas Sugeng.

ADVERTISEMENT

"Kemudian setelah itu, penyidik gelar perkara menggunakan keterangan dia saat diperiksa sebagai saksi. Hasil gelar perkara tersebut, apabila ditemukan cukup bukti yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, dia ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Sugeng.

Sugeng menerangkan, seusai penetapan tersangka, tahap selanjutnya adalah polisi memeriksa Edy Mulyadi sebagai tersangka. Setelah itu, polisi dapat menggunakan kewenangan untuk menahan Edy.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diperiksa lagi. Ada dua BAP, BAP saksi dan (BAP) tersangka. Penyidik berwenang melakukan penahanan," pungkas Sugeng.

Simak penjelasan polisi soal penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi di halaman berikutnya.

Penetapan Tersangka-Penahanan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, malam ini.

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.

Pasal Berlapis Jerat Edy Mulyadi

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Ramadhan kemudian.

Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Agung Pambudhy/detikcom)

Simak selengkapnya pasal-pasal yang menjerat Edy di halaman berikutnya.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.

Berikut ini isi pasal-pasal yang menjerat Edy Mulyadi:

Pasal 28 UU ITE:

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45a UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Simak selengkapnya pasal-pasal yang menjerat Edy di halaman berikutnya.

Pasal 15:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Halaman 2 dari 4
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads