Pakar Pidana Nilai Polisi Tepat Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka

Pakar Pidana Nilai Polisi Tepat Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 21:01 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian SARA terkait 'jin buang anak'. Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai penetapan tersangka tersebut sudah tepat.

Yenti awalnya menjelaskan pentingnya saling menghormati antarsuku. Dia menilai ucapan Edy soal tempat jin buang anak untuk wilayah ibu kota negara baru di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa memicu orang-orang di wilayah tersebut tersinggung.

"Kalau rumah kita dibilang jauh tempat jin buang anak kita kan nggak enak juga. Kita harus sangat menghormati suku-suku itu. Kita punya SARA, suku, agama, ras dan antargolongan. Suku itu kan di depan. Penghinaan atau begini kan ini delik aduan. Ini kan delik aduan. Pasti ada yang merasa tersinggung dan melaporkan atau mengadu. Kalau lihat konten dia, menggebu-gebunya," ucap Yenti kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenti menilai langkah polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka sudah tepat. Dia menilai ucapan Edy Mulyadi memenuhi unsur

"Menurut saya, itu memenuhi unsur menimbulkan rasa terhina ada tentang suku. Saya kira tepat lah. Kalau nggak jadi tersangka lebih repot lagi. Karena lihat akibatnya, yang tersinggung itu kan orang merasa sangat tersinggung, orang yang di situ, kan lihat mereka seperti itu. Saya kira nggak ada jalan lain ya. Polisi pasti juga sudah dengan dua alat bukti yang cukup," ucap Yenti.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengimbau semua pihak untuk selalu bijak dalam menyampaikan pendapat. Yenti mengatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat.

"Jangan lagi dikatakan bahwa ini mengingkari hak kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat harus dilihat betul. Bukan berarti kita apa saja boleh semau kita bukan seperti itu. HAM yang kita miliki dibatasi HAM orang lain," ucap Yenti.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya. Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

Awal Mula Kasus

Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru. Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat 'jin buang anak'.

Edy awalnya dilaporkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1).

"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian."Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan", ujarnya.

"Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib," ujar Daniel.Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak', hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.

(haf/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads