Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, serta menahannya. PWI Kalteng mengatakan langkah kepolisian sudah tepat dengan tanpa melalui proses di Dewan Pers.
"Tentu (tindakan polisi) diapresiasi. Karena memang harus dilihat dengan teliti kasusnya. Tidak bisa berlindung dengan UU Pers, ketika kasus yg terjadi bukan menyangkut produk jurnalistik," kata Ketua PWI Kalteng, Haris Sadikin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Haris berharap kasus Edy Mulyadi dapat menjadi pelajaran bagi wartawan lainnya. Dia mengingatkan wartawan hanya bisa berlindung di balik Undang-undang Pers saat memproduksi produk jurnalistik.
"Ini juga sebagai pelajaran untuk yang lain, karena ketika menyangkut ranah pribadi, tidak bisa berlindung di UU Pers. Meski yang bersangkutan seorang wartawan, UU Pers hanya bisa diberlakukan kepada wartawan yang memang sedang bertugas sebagai jurnalis, atau produk persnya," ucap Haris.
Penetapan Tersangka-Penahanan Edy Mulyadi
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy Mulyadi dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.
Simak ucapan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan di halaman berikutnya.
(aud/fjp)