Motif Tersangka Modus 'Tabrak Lari'
Belakangan terungkap motif tersangka AF melakukan percobaan pemerasan dengan modus 'tabrak lari'. AF melakukan aksi tersebut dengan dalih membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan dan terapi.
"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan terapi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, AF merupakan salah satu pengguna aktif heroin yang masih menjalani terapi perawatan. Budhi menyebut tersangka bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani terapi.
"Tersangka sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Terapi metadon, karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi sehingga memang membutuhkan obat. Alasan versi tersangka," kata Budhi.
Polisi memastikan AF tidak ditabrak oleh pemobil. Dia hanya berpura-pura.
Atas perbuatannya itu, AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
(mea/mea)