Polisi Dalami Dugaan Pelaku Modus 'Tabrak Lari' Pernah Aksi di TKP Lain

Polisi Dalami Dugaan Pelaku Modus 'Tabrak Lari' Pernah Aksi di TKP Lain

Mulia Budi - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 10:50 WIB
Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan layar)
Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Tangkapan layar)
Jakarta -

Polisi telah menangkap pria berinisial AF (46) yang mencoba melakukan pemerasan dengan modus 'tabrak lari' di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendalami kemungkinan pelaku melakukan modus serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Masih kita dalami apakah yang bersangkutan ini masih melakukan, pernah melakukan di tempat lain atau di TKP lain, ini masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Senin (31/1/2022).

Namun, pengakuan tersangka baru kali ini dia melakukan modus 'tabrak lari'. Bekas luka pada kakinya dimanfaatkan untuk melakukan modus 'tabrak lari'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sementara ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu. Sampai kakinya luka pun digunakan alasan," tuturnya.


Pernah Alami Kecelakaan

Kombes Budi menjelaskan bekas luka pada kaki tersangka itu didapatkan saat mengalami kecelakaan pada masa silam. Tersangka AF pernah tertabrak truk pada 2012.

ADVERTISEMENT

"Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk, kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang," jelas Budi.

Simak di halaman selanjutnya: alasan tersangka manfaatkan bekas luka untuk ngemodus.

Saksikan Video 'Fakta-fakta Pelaku Modus 'Tabrak lari': Pernah Pakai Heroin-Luka di Kaki':

[Gambas:Video 20detik]




Motif Tersangka Modus 'Tabrak Lari'

Belakangan terungkap motif tersangka AF melakukan percobaan pemerasan dengan modus 'tabrak lari'. AF melakukan aksi tersebut dengan dalih membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan dan terapi.

"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan terapi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1).

Sebab, AF merupakan salah satu pengguna aktif heroin yang masih menjalani terapi perawatan. Budhi menyebut tersangka bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani terapi.

"Tersangka sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Terapi metadon, karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi sehingga memang membutuhkan obat. Alasan versi tersangka," kata Budhi.

Polisi memastikan AF tidak ditabrak oleh pemobil. Dia hanya berpura-pura.

Atas perbuatannya itu, AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads