Polisi Tetapkan Aiptu Erwin Tersangka Penganiayaan Pakai Rantai di SMK Batam

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 09:48 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus kekerasan yakni penganiayaan siswa di SMK Sekolah Penerbangan Nusantara Batam. Tersangkanya adalah pembina di sekolah tersebut, yakni seorang polisi, Aiptu Erwin.

"Iya, statusnya sudah sebagai tersangka (Aiptu Erwin)," terang Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Goldenhardt saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2021).

Golden mengatakan penetapan tersangka Aiptu Erwin setelah dilakukan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum. Selanjutnya Aiptu E resmi ditetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis 27 Januari yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara di Kota Batam yang diduga menjadi korban penganiayaan. Mereka diduga mendapat kekerasan menggunakan rantai.

Kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021. Kekerasan terjadi di lingkungan sekolah yang terletak di Jalan Engku Putri Komplek Taman Eden No 7-8, Kota Batam.

Dalam laporan, Aiptu E diduga pelaku penganiayaan sadis di sekolah tersebut. Polisi bergerak cepat dan menetapkan Aiptu Erwin sebagai tersangka.

Baca Juga: Neraka di Lantai Empat Sekolah Montir Pesawat

Simak juga 'Saat Mahasiswa Geruduk Kejati Kalsel, Protes Polisi Pemerkosa Dihukum Ringan!':






(ras/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork