Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mendorong polisi bergerak cepat mengusut kasus Edy Mulyadi terkait pernyataan 'jin buang anak'. Jazilul mengatakan pentingnya kasus ini untuk diproses.
"Karena banyak sudah laporan masyarakat, saya pikir hukum itu, ya harus sesuai dengan prosesur saja, kalau memang nanti pada prosesnya, dibuktikan saja. Jangan dihentikan, polisi wajib meneruskan dan dibuktikan nanti apakah melanggar hukum atau tidak," kata Jazilul di Kota Ternate, Sabtu (29/1/2022) malam.
Anggota Komisi III ini mengatakan pernyataan Edy Mulyadi bikin resah, terutama warga Kalimantan. Untuk itu dia mendorong agar polisi gerak cepat menentukan status Edy Mulyadi.
"Ini dampaknya sudah terasa di kelompok masyarakat di Kalimantan, itu artinya ada dampaknya pernyataan itu. Nah yang dilarang dalam UU kan itu membuat pernyataan yang membuat resah," ujarnya.
"Polisi clear-kan, kalau sudah memenuhi syarat segera naikkan ke penyidikan, jadi tersangka," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ujaran 'jin buang anak bermula dari pernyataan Edy Mulyadi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Edy menyampaikan dirinya menolak rencana ini.
Edy menggunakan istilah 'tempat jin buang anak' untuk menggambarkan lokasi IKN baru. Pernyataan Edy menuai respons negatif, terutama dari masyarakat Kalimantan.
Edy lalu ramai-ramai dipolisikan. Bareskrim Polri telah menarik seluruh laporan terkait Edy Mulyadi dari tingkat jajaran untuk ditangani pihaknya.
Kasus 'jin buang anak' saat ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil Edy sebagai saksi kemarin, Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan, namun Edy tak hadir.
Simak juga 'Bareskrim Panggil Ulang Edy Mulyadi Senin Depan':
(eva/lir)