Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD) Picandi Mascojaya menjalani sidang vonis kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Picandi divonis 10 tahun penjara.
"Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan dimintai konfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Yos menyebutkan sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Picandi terbukti bersalah melanggar Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain Picandi, vonis dijatuhkan terhadap empat terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Picandi.
Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Kemudian, terdakwa Renaldo dan Marzuki divonis 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Vonis Picandi dan keempat anak buahnya ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Atas putusan ini, jaksa bakal menyampaikan ke pimpinan untuk dikaji terkait upaya selanjutnya karena ada masa waktu 7 hari.
Picandi Mascojaya sebelumnya dituntut 20 tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus tes antigen bekas.
"Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (15/12/2021).
Lihat juga video 'Ini Cara Biar Nggak Tertipu Tes Antigen Bekas!':
(dhm/lir)