Tuntutan 20 Tahun Bui Eks Manajer Kimia Farma Terdakwa Tes Antigen Bekas

ADVERTISEMENT

Tuntutan 20 Tahun Bui Eks Manajer Kimia Farma Terdakwa Tes Antigen Bekas

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 10:33 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Deli Serdang -

Kasus tes antigen bekas yang menjerat mantan manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD) Picandi Mascojaya memasuki babak baru. Picandi dituntut 20 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12/2021). Picandi juga dituntut denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan.

Yos mengatakan Picandi diyakini melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Picandi, jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus ini. Berikut tuntutan untuk empat terdakwa lainnya:

- Marzuki dan Renaldo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

- Sepipa Razi dan Depijaya alias Jaya dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Sebelumnya, Picandi Mascojaya didakwa melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,2 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan kedua Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Lubuk Pakam, Rabu (15/9).

Picandi dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, yakni penggunaan alat tes antigen Corona bekas. Penggunaan alat tes antigen bekas dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu.

"Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan peralatan rapid tes antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid tes swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebut Jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Tes Antigen Bekas di Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT