Bintaro Jaya Xchange Mall digeruduk sejumlah orang dari pihak ahli waris tanah. Kedatangan mereka menuntut ganti rugi atas tanahnya yang dipakai untuk Bintaro Xchange Mall.
Kuasa hukum ahli waris, Harun, menyebutkan tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall masih murni milik Yatmi sebagai ahli waris. Menurutnya, pihak ahli waris memiliki bukti yang jelas atas kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berupa 30 leter C yang dimasukkan pengembang.
"Akta milik ini tentu berawal dari girik, semua sudah dijelaskan dari lurah, camat sampai BPN Tangsel bahkan Kanwil, bahkan BPN pusat. Terakhir pertemuan dipanggil seluruhnya, termasuk pemda hadir semua," kata Harun kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menggugat persoalan ini ke pengadilan karena tidak ada sengketa. Selain itu, menurutnya, tanah ini tidak masuk Hak Guna Bangunan (HGB) pihak Jaya Properti.
"Tidak ada sengketa belum ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB Jaya Real Property yang luasnya kurang lebih 5 hektare lebih. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum karena tanah ini murni," tambahnya.
Harun menegaskan aksi ini dilakukan untuk menuntut pengembang menyelesaikan persoalan ini. Dia memberikan tenggat sampai dua minggu ke depan agar persoalan ini diselesaikan.
"Tuntutannya adalah bagaimana pengembang menyikapi permasalahan ini. Jika dalam 2 minggu atau 1 minggu ke depan tidak ada niat baik dari Jaya Real Property kami pasti balik, dan mungkin kami cor ini jalan," tegasnya.
![]() |
Harun membeberkan ahli waris sebelumnya sudah pernah mediasi. Tetapi saat itu dia belum menangani kasus ini.
Menurutnya, mediasi itu berlangsung alot sehingga tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa. Harun mengaku sudah memperjuangkan tanah ini sejak 2018 hingga sekarang.
"Tentunya pernah (mediasi) karena 2013 itu ditangani oleh pengacara lain tetapi tidak jalan, dia baru jalan pas kita tangani dari 2018, tentunya dari 2018 sampai saat ini 2022, hari ini kita ada disini tidak ada sikap yang baik dari pengembang," ucapnya.
Tanggapan Pengembang Bintaro Exchange Mall
Di tempat yang sama, Manajer Advokasi dan Permasalahan Jaya Properti Irfan Fajar mengatakan pihaknya tidak keberatan atas demo yang dilakukan ahli waris. Dia mengklaim bahwa Bintaro Xchange Mall memiliki sertifikat HGB yang jelas.
"Artinya, gini kita kan berada di negara hukum artinya orang menyampaikan aspirasi orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas silahkan kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," tutur Irfan.
Dia menegaskan pihaknya memiliki surat-surat yang jelas. Dia mengatakan segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun mal dimilikinya.
"Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," ungkapnya.
(jbr/jbr)