Tangsel PPKM Level Berapa? Simak Juga Aturan Terbarunya

Tangsel PPKM Level Berapa? Simak Juga Aturan Terbarunya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 11:41 WIB
Tangsel PPKM level berapa? Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan meningkatnya penyebaran varian Omicron.
Tangsel PPKM Level Berapa? Ini Aturan Terbarunya (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Tangsel PPKM level berapa? Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan meningkatnya penyebaran varian Omicron. Penerapan PPKM dilakukan pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat.

Meski PPKM masih diberlakukan, namun beberapa aktivitas mulai dilonggarkan pemerintah. Misalnya aturan WFO hingga dine in.

Untuk menjawab pertanyaan Tangsel PPKM level berapa, simak rangkuman berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangsel PPKM Level Berapa? Catat Tanggal Berlakunya

Tangsel PPKM level berapa? Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Tangsel termasuk wilayah PPKM level 2. Artinya, belum ada perubahan status dari PPKM level sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Inmendagri itu diterbitkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dalam Inmendagri terbaru pula, kebijakan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian bunyi poin kesembilanbelas dalam Inmendagri tersebut.

Tangsel PPKM Level Berapa? Ini Kebijakan PPKM Level 2

Pertanyaan Tangsel PPKM level berapa sudah terjawab, yakni PPKM level 2. Meski demikian, pemerintah masih membatasi aktivitas di luar rumah guna menanggulangi virus COVID-19.

Untuk itu, sebelum beraktivitas di luar rumah, mari simak terlebih dahulu poin-poin terbaru yang menjadi kebijakan PPKM level 2. Apa saja?

  • Kebijakan Work From Office (WFO) diizinkan sebanyak 50% dari jumlah normal. Hanya pegawai yang sudah divaksin dosis lengkap yang boleh mengikuti kegiatan WFO.
  • Supermarket dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari buka sampai pukuk 18.00 waktu setempat.
  • Warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%.
  • Restoran dan rumah makan yang berada di luar atau di dalam mall, buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 50%.
  • Restoran dan rumah makan yang buka di malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.
  • Tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jemaah 75%.
  • Area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
  • Pusat kebugaran/gym boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Kegiatan seni dan budaya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Penerapan ganjil genap menuju tempat wisata dari harj Jumat pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Informasi soal Tangsel PPKM level berapa terkait aturan masuk mall dan bioskop. Simak halaman berikutnya.

Tangsel PPKM Level Berapa? Ini Aturan Masuk Mall dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 2

Selain kebijakan umum, ada pula sejumlah kebijakan lain bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke mall dan bioskop. Pemerintah menyesuaikan aturan bioskop-mall seiring dengan adanya penambahan kasus COVID-19 dan varian Omicron.

Berikut aturan masuk mall dan bioskop sesuai dengan Inmendagri teranyar:

  • Mall beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Pengguna mall wajib scan dengan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk.
  • Anak-anak usia dj bawah 12 tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
  • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh beroperasi, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  • Pengunjung bioskop harus scan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk.
  • Kapasitas maksimal pengunjung bioskop adalah 70%.
  • Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingin orang tua.
  • Tempat makan di dalam bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads