Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain kena OTT, Terbit Rencana disorot karena kontroversi lain.
Kontroversi Terbit Rencana terungkap seiring penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Setidaknya ada dua kontroversi yang menjadi sorotan, yakni kerangkeng manusia di rumah pribadi hingga memelihara satwa yang dilindungi.
Berikut ini sederet kontroversi Bupati Langkat:
1. Jadi Tersangka Kasus Suap
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring OTT. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai dengan 2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (20/1).
"Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," lanjutnya.
Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen.
Paket itu kemudian dimenangkan oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek sebesar Ro 4,3 miliar.
"Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Ghufron.
"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," lanjutnya.
Tersangka MR memberikan fee senilai Rp 786 juta. Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Berikut ini rinciannya:
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/dhn)