Seorang pemuda berinisial AY (19) ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat tali serta mulut dilakban di kamar mandi di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Korban tewas setelah disekap selama 30 menit oleh temannya sendiri yang bernama Tegar Ali Wibowo (21).
Pembunuhan korban itu terjadi pada Selasa (18/1). Beberapa hari kemudian, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Tersangka Tegar pergi melarikan diri ke daerah Banjarnegara, ke rumah kediaman neneknya. Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Tegar dilakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi korban disekap hingga tewas dan berujung pelaku ditangkap polisi:
Selasa (18/1)
Pukul 10.00 WIB:
Tersangka Tegar Ali Wibowo datang berkunjung ke rumah temannya berinisial MG di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Tegas juga menghubungi korban melalui WhatsApp, memintanya untuk datang ke rumah MG.
Pukul 10.30 WIB
Korban AY tiba di rumah MG. Setiba di sana, korban disuruh tersangka Tegar untuk membeli lakban hitam dan saksi D disuruh membeli tali rapia warna merah.
Tidak lama kemudian korban datang dengan membawa lakban. Tersangka lalu mengikat tangan dan kakinya dengan tali serta menutup mulut korban dengan lakban.
Korban lalu disekap di dalam kamar mandi. Perbuatan tersangka ini tidak diketahui oleh saksi MD dan D yang saat itu ada di ruang tamu.
Pukul 11.00 WIB
Tersangka lalu meninggalkan korban dalam keadaan tangan-kaki terikat dan mulut ditutup lakban. Selang 30 menit kemudian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
"(Korban) ditinggal di kamar mandi 30 menit dan tersangka menghampiri lagi kepada korban dan korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," ujar Zulpan.
Simak di halaman selanjutnya: tersangka mengaku ke keluarga korban bahwa korban terjatuh.
Simak Video: Sakit Hati Tak Diajak Cari Kerja, Pemuda di Bekasi Bunuh Temannya!
Sempat Mengelak Bunuh Korban
Pelaku awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya. Kepada keluarga korban, pelaku berdalih korban meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Keluarga korban yang tidak percaya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari lima orang saksi yang diperiksa mengerucut dugaan korban meninggal akibat dibunuh oleh Tegar.
"Dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melibat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban sehingga menutup mulut dan hidungnya sehingga mengganggu pernapasan," tutur Zulpan.
Tersangka Tegar Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga kemudian tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan Kompol Alexander Yurikho menangkap tersangka Tegar di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya itu, Tegar kini ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.