Korban Disekap di Kamar Mandi
Pembunuhan ini terjadi pada Selasa (18/1). Saat itu korban diminta datang ke rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, korban datang. Namun tak disangka, tersangka menyekapnya di dalam kamar mandi dengan keadaan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.
"Ditinggal di kamar mandi 30 menit dan tersangka menghampiri lagi kepada korban dan korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," ujarnya.
Pelaku awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya. Kepada keluarga korban, pelaku berdalih korban meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Keluarga korban yang tidak percaya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari lima orang saksi yang diperiksa mengerucut dugaan korban meninggal akibat dibunuh oleh Tegar.
"Dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melibat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban sehingga menutup mulut dan hidungnya sehingga mengganggu pernapasan," tutur Zulpan.
Polisi lalu melakukan pengejaran kepada pelaku. Tersangka Tegar ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi di rumah neneknya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(ygs/mea)