2 Eks Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 12,9 Miliar

2 Eks Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 12,9 Miliar

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 16:50 WIB
Sidang 2 pegawai Ditjen Pajak
Sidang 2 pegawai Ditjen Pajak (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai Rp 12,9 miliar. Perbuatan keduanya dilakukan bersama Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Terdakwa I Wawan Ridwan dan Terdakwa II Alfred Simanjuntak bersama-sama Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1/2022).

Jaksa mengatakan uang suap itu diterima Wawan Ridwan dkk dari Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, Kuasa PT Bank Panin Veronika Lindawati, dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana para terdakwa menerima masing-masing menerima sebesar SGD 606.250, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar para terdakwa untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP, untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016, dan PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017," lanjut jaksa.

Jika dihitung total kedua terdakwa menerima SGD 1.212.500. Jika dikonversikan ke rupiah, kedua terdakwa menerima suap Rp 12.935.897.609,07 (miliar).

ADVERTISEMENT

Berikut rincian suap yang diterima Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama Angin Prayitno dkk:

1. PT GMP Rp 15 miliar

Jaksa mengatakan PT GMP memberi suap kepada Angin Prayitno dkk senilai Rp 15 miliar. Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk merekayasa pajak PT GMP menjadi keinginan PT GMP yakni Rp 19.821.605.943,51 (miliar). Uang Rp 15 miliar itu diterima oleh Yulmanizar.

Setelah itu, jaksa mengatakan uang langsung dikonversikan ke mata asing SGD 1,350 juta kemudian dibagi dua, yakni SGD 675 ribu untuk Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, lalu SGD 675 ribu dibagi-bagi untuk Wawan Ridwanz Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Sehingga masing-masing menerima SGD 168.750 sedangkan sisa uang sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee konsultan pajak PT GMP," kata jaksa Asri.

2. PT Bank Panin

Pemberian kedua berawal ketika tim pemeriksa menemukan potensi pajak 2016 untuk Bank Panin sebesar Rp 81,653 miliar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata diperoleh Bank Panin kurang bayar pajak sejumlah Rp 926,263 miliar.

Setelah itu, Veronika Lindawati sebagai kuasa dari Bank Panin menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi serta meminta agar kewajiban pajak bank tersebut menjadi hanya Rp 300 miliar serta menjanjikan commitment fee Rp 25 miliar. Angka itu akhirnya diamini oleh tim pajak.

"Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843 (miliar)," katanya.

Setelah hasil pajak rampung, ternyata PT Bank Panin hanya membayar fee SGD 500 ribu. Uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa.

Simak Video 'Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno-Dadan Ramdani Dituntut 9 dan 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



3. PT Jhonlin Baratama SGD 3,5 juta

Pemberian ketiga, ketika tim pemeriksa menemukan potensi pajak PT JB Tahun 2016 sebesar Rp 6,608 miliar, sedangkan untuk 2017 sebesar Rp 19,049 miliar. Kemudian saat tim yang ditunjuk Angin itu melakukan pemeriksaan lapangan, Agus Susetyo sebagai konsultan pajak yang ditunjuk JB meminta tim pemeriksa agar merekayasa pajak PT JB, dan nilai pajaknya dibuat di kisaran Rp 10 miliar saja.

Agus juga menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar. Atas permintaan tersebut, tim pemeriksa lantas memberitahu ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dan disetujui oleh keduanya.

Tindak lanjut persetujuan itu, tim melakukan pemeriksaan tanpa mendetail dan menyeluruh sehingga nilai pajak PT JB menjadi Rp 10.689.735.155.

"Selanjutnya dalam rentang waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir September 2019, para Terdakwa, tim pemeriksa pajak, dan struktural telah menerima uang fee dari Agus Susetyo terkait pengurusan pajak PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017 sebesar SGD 3,500,000 yang diterima melalui Yulmanizar secara bertahap," ungkap jaksa.

Dari uang SGD 3,5 juta tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD 1,750 juta. Sedangkan SGD 1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Yang masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500," jelas jaksa.

Atas penerimaan suap itu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads