Jaksa Kutip Lagu Billy Joel di Sidang Replik Kasus Suap Eks Pejabat Pajak

Jaksa Kutip Lagu Billy Joel di Sidang Replik Kasus Suap Eks Pejabat Pajak

Zunita Putri - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 17:21 WIB
Persidangan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno (Foto: Zunita/detikcom)
Persidangan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK berbicara tentang keadilan ketika menjawab nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Dalam repliknya, jaksa mengingatkan agar Angin dan tim pengacaranya berkata jujur.

Awalnya, jaksa membeberkan pleidoi Angin Prayitno yang menyebut dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut jaksa, pembelaan Angin dan tim pengacaranya hanya alibi.

"Di persidangan ini pun terlihat upaya untuk mencoba menetralkan tidak seimbangnya harta atau pengeluaran dengan penghasilan yang sah dengan beralibi jual-beli batu permata, memiliki usaha lain, dan bermacam dalih serta alasan, akan tetapi dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang berisi penghasilan lain-lain, jumlahnya kecil dan tidak seimbang dengan pengeluaran atau belanja yang ada," kata jaksa KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (24/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, surat tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Jaksa lantas mengutip lagu milik Billy Joel berjudul 'Honesty'.

"Kalaulah pun Para Terdakwa tidak mengakui perbuatan, maka Penuntut Umum juga tidak terlalu mengharapkan kepada Para terdakwa karena dalam persidangan pun telah berlimpah bukti yang memberatkan para terdakwa. Akan tetapi Penuntut Umum berpesan bahwa tiada yang lebih indah dari pada keberanian untuk berpihak kepada kejujuran. Mengutip syair lagu Billy Joel yang berjudul Honesty, maka Penuntut Umum ingin menyampaikan 'Honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you' Kejujuran adalah yang paling sulit didengar dan sesungguhnya itulah yang paling ku inginkan dari dirimu," kata jaksa Yoga.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Angin Prayitno pada saat menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak telah memberi aset yang nilainya fantastis, yaitu 78 bidang tanah dengan menggunakan nama orang lain. Selain itu, Angin diyakini jaksa menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak perusahaan.

"Terdakwa I tidak mengakui aset-aset tersebut miliknya. Untuk hal yang sudah jelas saja Terdakwa I masih memungkiri sehingga patutlah Terdakwa I tidak dipercayai semua keterangannya," jelas jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa menilai, dalam sidang ini, pihak Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani, membuat skema kebohongan terkait kasus ini. Meski begitu, jaksa meyakini hakim akan adil dalam memutus perkara ini.

"Dalam persidangan ini dicoba dibuatkan skema untuk membuat gelap kejahatan ini, dari omongan tentang pakta integritas, berbuat untuk bangsa dan negara ataupun ada yang bilang bahwa pelaku mengajarkan hidup sederhana kepada keluarganya. Bahwa Justice maybe blind but it can see in the dark, Keadilan mungkin buta tapi keadilan mampu melihat dalam kegelapan, sepenggal kalimat yang disampaikan oleh Judge Nicholas Marshal untuk mengomentari suatu kondisi dimana kadangkala keadilan dihalangi oleh fakta-fakta gelap yang sengaja dibuat agar kejahatan tidak dapat diungkap," kata jaksa.

"Penuntut Umum meyakini bahwa selalu ada Rahmat Tuhan yang tertinggal di setiap kejahatan dan dengan Rahmat itulah Tuhan menuntun Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim mengungkap kejahatan-kejahatan yang sengaja disembunyikan untuk kemudian diungkap dan membawa pelakunya ke depan hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya," lanjut jaksa.

Di akhir repliknya, jaksa menyatakan bahwa mereka tetap pada tuntutan jaksa. Jaksa tetap meminta hakim menyatakan Angin dan Dadan bersalah melakukan korupsi sebagaimana tuntutan jaksa dan menolak pleidoi keduanya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Diketahui, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Angin Prayitno, jaksa menuntut mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dengan tuntutan 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. Keduanya diyakini terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta terkait rekayasa pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Pleidoi Angin Prayitno

Sebelumnya, Angin Prayitno mengaku merasa difitnah dalam kasus suap pemeriksaan pajak. Menurutnya, tuntutan dan dakwaan jaksa KPK itu tidak benar.

"Itu semua fitnah keji yang ditujukan ke saya," ujar Angin Prayitno saat membacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1).

Angin mengatakan kasus yang menimpanya berdampak buruk terhadap pada kehidupannya dan keluarga. Angin juga mengatakan tidak terlibat dalam suap pemeriksaan pajak yang menyeretnya.

"Fitnah ditunjukkan pada saya berdampak luar bias ke keluarga saya," kata angin saat itu.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads