KPK menyatakan berkas perkara Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Alfred Simanjuntak, telah lengkap. Alfred segera diadili di kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
"Hari ini, tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Ali mengatakan penahanan Alfred diperpanjang selama 20 hari hingga 2 Februari 2022. Alfred sementara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AS masih dilakukan penahanan sebagaimana kewenangan penahanan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 s/d 2 Februari 2022," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Alfred akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh tim jaksa," katanya.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, tapi Alfred baru ditahan akhir-akhir ini.
Terbaru, KPK juga menetapkan Wawan Ridwan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," katanya.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)