Polisi menangkap pria bernama Tegar (21) atas tindakan pembunuhan pemuda inisial AY (19) di Jatiwaringin, Bekasi. Motif pelaku melakukan pembunuhan pun terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pelaku membunuh korban lantaran sakit hati. Pelaku Tegar mengaku kesal karena tidak diajak mencari kerja oleh korban.
"Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari ada perasaan sakit hati kepada korban karena korban ini yang merupakan teman SMK pelaku dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang mengetahui korban telah mendapatkan pekerjaan merasa dikhianati oleh korban. Tegar kemudian menyiapkan skenario untuk membunuh korban.
"Korban ini sudah dapat kerjaan dan buat tersangka ini sakit hati, kenapa pada saat melamar kerjaan di sebuah pabrik swasta tidak ajak tersangka. Atas dasar itu, tersangka buat skenario untuk lakukan aksinya," jelas Zulpan.
Pelaku lalu melancarkan aksinya pada Selasa (18/1). Saat itu pelaku meminta korban datang ke salah satu rumah teman sekolahnya.
Korban AY lalu datang ke lokasi tanpa rasa curiga. Singkatnya, korban kemudian disekap di dalam kamar mandi dengan keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut ditutup lakban.
Simak di halaman selanjutnya: korban disekap hingga tewas.
Disekap di Kamar Mandi
Dalam keadaan terikat kaki dan tangan hingga mulut yang tertutup lakban, korban ditinggal di kamar mandi oleh pelaku. 30 menit berselang, korban AY ditemukan telah meninggal dunia.
"Ditinggal di kamar mandi 30 menit dan tersangka menghampiri lagi kepada korban dan korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," ujarnya.
Pelaku awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya. Kepada keluarga korban, pelaku berdalih korban meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Keluarga korban yang tidak percaya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari lima orang saksi yang diperiksa mengerucut dugaan korban meninggal akibat dibunuh oleh Tegar.
"Dari lima orang saksi ada, yang bilang dan saksikan, sebelum korban meninggal dunia, sempat melibat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban sehingga menutup mulut dan hidungnya sehingga mengganggu pernapasan," tutur Zulpan.
Polisi lalu mengejar pelaku. Dia ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi di rumah neneknya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.