Perbincangan terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terus bergulir. Beberapa hal terkait IKN pun menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, IKN Nusantara di Kaltim merupakan kawasan setingkat provinsi. Namun di IKN tidak ada pilkada, dan kepala pemerintahan daerahnya ditunjuk langsung oleh Presiden. Selain itu, IKN Nusantara juga tidak memiliki DPRD.
Dirangkum detikcom, Rabu (26/1/2022), berikut ini sejumlah poin penting terkait IKN Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dinamakan IKN Nusantara
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan nama ibu kota baru Indonesia, yakni Nusantara, saat rapat bersama Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN). Dia menyebut nama tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Suharso awalnya menjelaskan memang awalnya nama ibu kota baru Indonesia belum diisi dalam surpres Jokowi. Dia menyebut pihaknya sempat menahan nama itu lantaran belum mendapat konfirmasi oleh Jokowi.
"Mengenai nama ibu kota titik-titik itu, memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres itu, tapi kemudian ditahan," kata Suharso saat rapat bersama Panja RUU IKN, Senin (17/1/2022).
Suharso mengatakan Jokowi baru saja menyetujui nama ibu kota negara pada Jumat (14/1) yang lalu. Dia menyebut Jokowi setuju dengan nama 'Nusantara'.
Suharso menjelaskan alasan dipilih nama Nusantara lantaran sudah dikenal sejak dulu dan ikonik secara internasional. Selain itu, nama itu mudah menggambarkan Republik Indonesia.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ujarnya.
2. Pengesahan RUU IKN yang Cepat
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan Surat Presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022. Terhitung proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
3. Tidak Ada Pilkada
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022). Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
4. Dipimpin Kepala Otorita
Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
5. Kepala Otorita Dipilih Paling Lambat 2 Bulan Sejak Diundangkan
Kepala Otorita harus segera dipilih oleh Presiden. Paling lambat dua bulan sejak UU IKN diundangkan.
Pasal 10
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
6. Tidak Ada DPRD di IKN
Meski Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setingkat dengan provinsi, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di IKN Nusantara. Padahal ada masyarakat adat yang hidup di kawasan IKN Nusantara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN Nusantara nantinya berbentuk daerah khusus. Kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara. Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lain
"Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBD," ujar Doli di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan, ada 21 komunitas suku adat di wilayah IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Jumlah itu terdiri atas 19 komunitas suku adat di Penajam Paser Utara (PPU) dan 2 komunitas suku adat di Kutai Kartanegara. AMAN memperkirakan jumlah total masyarakat adat di IKN Nusantara sebanyak 20 ribu jiwa.
"Kalau ada pandangan yang menganggap bahwa di lokasi IKN Nusantara tidak ada orang dan ini tanah kosong, itu pandangan yang sangat tidak benar dan keliru," kata Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).
7. Kriteria Kepala Otorita
Presiden Jokowi mengungkap kriteria calon pemimpin ibu kota yang bernama Nusantara itu.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Jawaban Jokowi membuat peserta pertemuan berasumsi ke sosok kepala daerah tingkat I berlatar belakang arsitek yang merupakan orang Sunda. Namun saat ditanya lebih jauh, Jokowi hanya tersenyum.
Nama beberapa tokoh pun masuk dalam bursa Kepala Otorita ini, di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang memiliki latar belakang arsitek.
Risma sudah buka suara terkait hal ini. Dia mengatakan kepala daerah yang berlatarbelakang arsitek banyak.
"Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek. Bukan hanya aku saja. Jadi nggak bisa ngomong aku," jawab Risma santai dan tertawa kecil setelah menanam mangrove di Pantai Telaga Waja, Badung, Minggu (23/1/2022).
Risma mengatakan harus terlebih dahulu melapor ke Ketum PDIP Megawati jika ditunjuk untuk jadi Kepala Otorita nantinya. Dia akan meminta pandangan Megawati dulu.
"Ibu tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," katanya.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga buka suara soal ini. Dia menjawab singkat saja soal namanya masuk bursa Kepala Otorita.
"Itu nggak ada nama saya disebut," ujar RK kepada wartawan setelah memberikan bantuan ke Ponpes Lirboyo Kediri, Kamis (20/1/2022).
8. Pembangunan IKN Tidak Pakai Dana PEN
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membantah terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru. Airlangga memastikan dana pembangunan IKN akan diambil dari dana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terkait Ibu Kota Negara, ini anggarannya yang ada adalah di PUPR yang saat ini ada, dan memang diperkirakan untuk fase pertama itu dibutuhkan dana sebesar Rp 45 triliun, namun dana ini dana yang secara bertahap tergantung pada kebutuhan dan progres. Jadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR, dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan terkait dana PEN Rp 451,64 triliun. Dia menyebut dana tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, perlindungan masyarakat dan penguatan ekonomi.
"Jadi saya ingatkan dana PEN yang sudah diputuskan itu Rp 451,64 triliun terdiri dari tiga bidang: bidang kesehatan Rp 125,97 triliun, perlindungan masyarakat Rp 150,8 triliun, penguatan ekonomi sebesar Rp 174,87 triliun," ucapnya.
"Dari tiga bidang tersebut, tentu yang ekonomi terkait dengan infrastruktur, ketahanan pangan, ICT, UMK, investasi pemerintah, dan perpajakan," lanjut dia.