IKN Nusantara Tanpa DPRD, Bagaimana Suara Masyarakat Adat Bisa Didengar?

Perspektif

IKN Nusantara Tanpa DPRD, Bagaimana Suara Masyarakat Adat Bisa Didengar?

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 16:41 WIB
Istana Negara di Ibu Kota Baru
Gambar hasil komputer: Rancangan Ibu Kota Negara Nusantara (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -

Meski Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setingkat dengan provinsi, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di IKN Nusantara. Padahal ada masyarakat adat yang hidup di kawasan IKN Nusantara. Bagaimana nasib aspirasi masyarakat adat bisa tersalurkan bila tak ada DPRD?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN Nusantara nantinya berbentuk daerah khusus. Kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara. Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lain

"Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBD," ujar Doli di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan, ada 21 komunitas suku adat di wilayah IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Jumlah itu terdiri atas 19 komunitas suku adat di Penajam Paser Utara (PPU) dan 2 komunitas suku adat di Kutai Kartanegara. AMAN memperkirakan jumlah total masyarakat adat di IKN Nusantara sebanyak 20 ribu jiwa.

"Kalau ada pandangan yang menganggap bahwa di lokasi IKN Nusantara tidak ada orang dan ini tanah kosong, itu pandangan yang sangat tidak benar dan keliru," kata Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

Banyak orang di IKN Nusantara kini hidup dari bekerja mengandalkan hasil alam, yakni bertani atau meladang sebanyak 75 persen. Sebagian bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Nantinya, IKN Nusantara akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, yakni Kepala Otorita IKN Nusantara, bukan kepala daerah dengan jabatan gubernur seperti provinsi lainnya. Pada UUD 1945, yakni di Pasal 18B ayat (2), pemerintah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. AMAN khawatir, dengan bentuk IKN Nusantara sebagai daerah otorita, nantinya hak-hak masyarakat adat atas lahannya menjadi terganggu.

"Kewenangan pengakuan masyarakat adat itu ada pada pemerintah daerah. Dengan tidak adanya pemerintah daerah dalam konteks IKN ini, kewajiban itu akan absen. Soalnya, otorita diberi kewenangan luas termasuk soal pengadaan tanah," kata Arman.

Presiden Jokowi telah mengumumkan ibu kota baru berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Yuk kita intip kotanya.Penajam Pasar Utara, Kaltim (Dikhy Sasra/detikcom)

Dia khawatir, apabila tanah masyarakat masuk proyek pembangunan, masalah itu harus diputuskan di pengadilan lewat konsinyasi. Padahal tanah adalah sumber penghidupan masyarakat adat yang bekerja sebagai peladang dan petani.

"Mereka yang kehilangan pekerjaan akan berubah menjadi buruh," ujar Arman.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat potensi problematika bentuk pemerintahan daerah IKN Nusantara berupa otorita itu. Memang tak ada DPRD dalam Otorita IKN Nusantara. Padahal perlu ada lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat adat.

"Jauh sebelum ibu kota baru ini dirancang, sudah bermukim berbagai masyarakat hukum adat di lokasi ini. Mereka tidak mungkin meninggalkan wilayah adat mereka. Kalaulah mereka bermukim di sana, bagaimanapun, seharusnya mereka memiliki representasi atau lembaga perwakilan (DPRD)," kata Feri Amsari saat dihubungi terpisah.

Feri AmsariFeri Amsari (Andi Saputra/detikcom)

Masyarakat punya hak konstitusional yang harus dilindungi. Masyarakat adat di IKN Nusantara juga perlu dilindungi hak konstitusionalnya.

"Jadi, pilihan-pilihan terhadap model pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara ini agak janggal kalau dilihat dari situasi di lapangan. Kalaupun masyarakat hukum adat ini dipindah, pertanyaan besarnya, bagaimana dengan nasib tanah adat mereka? Bukankah itu adalah hak konstitusional mereka yang harus dilindungi?" tutur Feri.

RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 (hari pengesahan di DPR) mencantumkan masalah pertanahan dan pengalihan hak atas tanah di Pasal 16. Perolehan tanah dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) diatur, mekanisme pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat.

Soal perwakilan dalam parlemen, Pasal 13 dalam RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di IKN Nusantara dilakukan oleh KPU RI dengan konsultasi bersama Otorita IKN Nusantara. Jadi, wakil rakyat dari warga IKN Nusantara adalah anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kantor Parlemen Pusat nantinya ada di IKN Nusantara, sebagaimana saat ini Parlemen Pusat ada di Jakarta. Namun bedanya, di Jakarta kini ada DPR, MPR, DPD RI sekaligus ada DPRD DKI Jakarta, sedangkan nanti di IKN Nusantara hanya ada DPR, MPR, dan DPD RI tapi tidak ada DPRD IKN Nusantara. Hal ini disoroti oleh Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Meniadakan gubernur dan DPRD di daerah yang setingkat provinsi selain menimbulkan perdebatan menyangkut konstitusionalitasnya juga merupakan pengkerdilan terhadap suara dan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Titi Anggraini, Senin (24/1) kemarin.

Simak Video 'Bantahan Airlangga soal Dana PEN untuk IKN: Anggaran dari PUPR':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads