Perludem: Durasi Kampanye Pendek Bisa Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu

Perludem: Durasi Kampanye Pendek Bisa Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 08:41 WIB
Titi Anggraini
Titi Anggraini (Ari Saputra/detikcom)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun program dan jadwal tahapan pemilu belum ditetapkan karena masih ada sejumlah pandangan berbeda terutama terkait masa kampanye.

KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Mendagri pada Senin (24/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampe 11 Februari 2024," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Sementara itu, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito.

"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun social media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya.


(eva/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads