"Tahapan pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," kata Junimart dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Kemudian, Junimart mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 juga dipersingkat dari 120 hari menjadi 50 -75 hari. Dia beralasan kondisi pandemi hingga antisipasi polarisasi gesekan di antara pendukung.
"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," katanya.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan, berdasarkan kesepakatan pada raker Senin (24/1) kemarin, Pilpres dan Pileg 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024," ujar Junimart.
"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," imbuhnya. (maa/gbr)











































