Perludem: Durasi Kampanye Pendek Bisa Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu

Perludem: Durasi Kampanye Pendek Bisa Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 08:41 WIB
Titi Anggraini
Titi Anggraini (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masa kampanye Pemilu 2024 masih memunculkan perbedaan pendapat antara KPU dan pemerintah. KPU mengusulkan 120 hari sedangkan pemerintah menilai 90 hari sudah cukup. Lantas berapa lama, sih, masa kampanye yang ideal dalam pemilu?

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan masa kampanye yang ideal dapat dilihat dari dua aspek, yakni Optimalisasi penjangkauan pemilih dan teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan.

"Dalam desain masa kampanye yang layak bisa dilihat dari dua aspek. Pertama soal optimalisasi penjangkauan pemilih oleh para calon dengan berorientasi pada pendekatan program dan gagasan. Kedua, terkait dengan kelayakan teknis dalam penyelenggaraan tahapan dan penuntasan masalah-masalah hukum yang bisa muncul pada tahapan-tahapan pilkada," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi mengatakan hal yang kedua itu berkaitan dengan durasi yang cukup untuk mengadakan dan mendistribusikan kebutuhan logistik pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, logistik pemilu untuk hari H, terutama surat suara, baru bisa diadakan setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif dan presiden.

"Sementara UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 276 ayat (1) menyebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Kemudian, dalam ayat (2) Pasal yang sama, diatur bahwa kampanye pemilu berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi masa kampanye ini berkaitan juga dengan durasi waktu yang tersedia untuk menyediakan logistik pemilu hari-H pemilu. Apalagi biasanya setelah penetapan daftar calon tetap, biasanya ada saja sengketa yang muncul mengikutinya. Umumnya, keberatan dari caleg yang batal ditetapkan masuk DCT," lanjut Titi.

Karena itu, Titi menilai durasi kampanye yang terlalu pendek akan berisiko mengganggu ketersediaan logistik pemilu. Dia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun penyelenggara pemilu, dapat mempertimbangkan secara matang pelaksanaan teknis pemilu.

"Dalam konstruksi UU Pemilu saat ini, durasi kampanye bila terlalu pendek bisa berisiko mengganggu ketersediaan logistik pemilu untuk hari-H pemilu. Oleh karena itu, mengingat UU Pemilu sampai hari ini tidak diubah, maka semua pihak perlu mempertimbangkan dengan serius simulasi dan kalkulasi teknis yang dilakukan oleh KPU. Sebab, KPU pasti telah menghitung berdasarkan kerangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan setiap tahapan dan program pemilu dengan baik dan berkualitas," ucapnya.

Jika memang bisa diperpendek tanpa mengganggu teknis pelaksanaan pemilu, Titi mengatakan perlu ada perubahan UU Pemilu. Terutama terkait ketentuan yang menyebut kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT).

"Kalau mau memperpendek waktu kampanye tanpa mengganggu kalkulasi teknis, maka pembuat UU bisa saja mengaturnya melalui perubahan UU Pemilu. Khususnya mengubah ketentuan yang menyebut kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT)," ujarnya.

Usulan KPU dan pemerintah terkait masa kampanye.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun program dan jadwal tahapan pemilu belum ditetapkan karena masih ada sejumlah pandangan berbeda terutama terkait masa kampanye.

KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Mendagri pada Senin (24/1/2022).

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampe 11 Februari 2024," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Sementara itu, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan.

"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito.

"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun social media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads