Setelah itu, korban SP menerima kekerasan berupa pemukulan menggunakan benda tumpul. Seusai menerima pemukulan korban mengalami pingsan.
"Pelaku yang bertugas sebagai supir di perkosa dengan cara berulangkali. Selain itu barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," ungkap Zain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghilangkan jejak para pelaku mencoba melakukan pembunuhan kepada korban. Seusai itu, korban dibuang ke Sungai Ciujung.
"Pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil. Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucap Zain.
Namun, saat itu korban belum meninggal dunia malah sadarkan diri saat dibuang ke Sungai Ciujung. Ketika itu, korban berusaha berenang ke tepian untuk menyelamatkan dirinya.
"Allhamdulillah korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan," tuturnya.
Kata Zain, motif kedua pelaku mengincar harta korban dan ingin memperkosa korban. Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Hasil pemeriksaan motifnya diketahui ingin mengincar harta korban dan ingin memperkosa korban. Pasal 365, 285, Pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.
(mea/mea)