Dugaan Pungli Miliaran Bikin Pejabat Bea Cukai Hilang Jabatan

Dugaan Pungli Miliaran Bikin Pejabat Bea Cukai Hilang Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 23:16 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Usai laporan itu, pejabat Bea Cukai diberhentikan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, MAKI telah berkirim surat melalui surat elektronik, maupun WhatsApp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu (8/1).

Pungli itu diduga terjadi selama satu tahun, yaitu pada April 2020 sampai April 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pungli dilakukan dengan modus penekanan kepada perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Ada dua oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ungkapnya, Sabtu (8/1).

ADVERTISEMENT

Oknum itu mengancam secara tertulis. Dia mengirimkan surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ada ancaman verbal berupa penutupan usaha.

Koordinator MAKI, Boyamin SaimanKoordinator MAKI, Boyamin Saiman Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom

Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/kg barang kiriman dari luar negeri. Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000/kg.

Dia mengatakan pihak perusahaan telah membayar dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19. Namun, oknum tersebut merasa jumlah yang dibayarkan di bawah harapan.

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," katanya.

Boyamin mengatakan, oknum mengajak korban bertemu di sebuah tempat di tempat wisata di Jakarta Timur. Saat itu, oknum meminta agar pihak perusahaan mengganti nomor staf keuangan saat penyerahan uang selama setahun karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," katanya.

Simak Video: Pelabuhan Patimban Akan Pakai Sistem Cashless

[Gambas:Video 20detik]



Kejati Banten Selidiki Aduan

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dan data terhadap 11 saksi dari ASN Bea-Cukai dan swasta. Sudah ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti, termasuk dokumen.

"Diduga inisial QAB pada Bea-Cukai Soetta menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya," kata Adhykasa, Senin (24/1).

Pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara. Ia diduga memaksa PT SKK untuk memberikan uang guna mengurangi sanksi denda senilai Rp 1,6 miliar hanya menjadi Rp 250 juta.

"Serta untuk peringatan dan pembekukan PT SKK yang seluruhnya berjumlah Rp 3,1 miliar dan Dirut PT ESL memberikan uang Rp 80 juta," katanya.

Dia menyebut uang tunai yang diamankan dari ASN Bea-Cukai berinisial VIM Rp 1,1 miliar. Orang ini adalah penghubung antara QAB dan PT SKK.

"QAB memerintahkan VIM meminta uang tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 dari setiap tonase importasi dengan menekan melalui surat peringatan dan mengancam mencabut izin operasional," ujarnya.

Dua Oknum Dicopot

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memutuskan untuk mencopot oknum tersebut. DJBC pun menyelidiki kasus ini secara internal.

"Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenai hukuman disiplin," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan DJBC telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada April 2021. DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto (dok Ditjen Bea Cukai)Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto (dok Ditjen Bea Cukai) Foto: Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto (dok Ditjen Bea Cukai)

Dia mengatakan pelaporan itu ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan pengusutan dugaan pungli tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pimpinan Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan auditor Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memberikan keterangan kepada Kejati Banten terkait kasus ini.

"Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Nirwala.

Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads