Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2021 masih berada di bawah rata-rata, yakni 38. KPK mengatakan skor tersebut memberikan gambaran bahwa kondisi korupsi di Indonesia masih harus terus dibenahi.
"CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. KPK mengapresiasi upaya segenap elemen bangsa untuk mendorong peningkatan skor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan skor CPI rata-rata di dunia berada di angka 43. Skor rata-rata ini bertahan pada 6 tahun belakangan sejak 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skor CPI Indonesia mengalami kenaikan satu poin dibanding tahun sebelumnya. Ipi mengatakan kenaikan tersebut disebabkan faktor risiko korupsi pada pelaku usaha.
"Kenaikan satu poin ini ditunjang oleh beberapa faktor antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi," katanya.
Selanjutnya, Ipi menyebut Transparency International Indonesia (TII) pada penyampaian skor CPI, memberikan tantangan serius pada dua sektor. Sektor itu di antaranya korupsi politik dan penegakan hukum.
"Namun TII juga memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada dua sektor, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Kedua aspek ini masih belum ada perbaikan yang signifikan," katanya.
Selain itu, Ipi mengatakan jika merujuk pada pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) oleh BPS, tercatat masih menunjukkan sikap masyarakat yang permisif terhadap perilaku koruptif.
Tercatat secara regional, Indonesia berada di bawah negara tetangga seperti Singapura (peringkat 4, skor 85), Malaysia (peringkat 62, skor 48), Timor Leste (peringkat 86, skor 41), dan Vietnam (peringkat 87, skor 39).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Indonesia sedikit berada di atas Thailand (peringkat 110, skor 35). Sementara itu, Filipina (peringkat 117, skor 33), Laos (peringkat 134, skor 30), Myanmar (peringkat 137, skor 28), dan Kamboja (peringkat 160, skor 23).
Di sisi lain, KPK dalam survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan kepada 640 instansi dan melibatkan 255.010 responden mendapatkan kesimpulan bahwa 99 persen instansi masih terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor.
"Seratus persen terdapat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), 99 persen masih ada jual-beli jabatan dalam promosi/mutasi SDM, 98 persen ada suap/gratifikasi, dan 99 persen terdapat intervensi dalam pengambilan keputusan," katanya.
Dengan itu, KPK, kata Ipi, mengajak semua masyarakat untuk ikut berperan aktif untuk sama-sama melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Berkaca pada hasil pengukuran-pengukuran tersebut, KPK mengajak segenap pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami kenaikan skor. Tahun 2021, skor CPI Indonesia yakni 38 dan berada di peringkat 96 di dunia.
"Lalu pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia? Pada tahun 2021 memperoleh skor 38 dengan rangking 96," kata Deputi Sekjen Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko, Selasa (25/1).
Wawan mengatakan skor Indonesia mengalami kenaikan satu poin. Di tahun 2020, Indonesia mendapat skor 37 dan berada di peringkat ke-102 di dunia.
"Ini menandakan bahwa, dibanding dengan tahun 2020, skor Indonesia naik satu poin dengan ranking naik 6 peringkat, dari 37 ke 38," kata Wawan.