Syarat ganti foto KTP apa saja? Bagi kamu yang berencana mengganti foto KTP, simak langkah-langkah di artikel ini ya.
Banyak alasan kenapa foto KTP perlu diganti, salah satunya foto mulai rusak atau tidak jelas. Hal inilah yang membuat pemerintah terus menginformasikan syarat ganti foto KTP agar dapat diketahui masyarakat luas.
Lantas, apa saja syarat ganti foto KTP? detikcom sudah merangkum ulasannya di bawah ini.
Syarat Ganti Foto KTP: Berikut Berkas yang Harus Dilengkapi
Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa syarat ganti foto KTP. Berikut informasi lengkapnya:
- Membawa KTP lama
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dan atau RT/RW setempat
Baca juga: Perbedaan KTP dan ektp Terbaru, Apa Saja? |
Syarat ganti foto KTP bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Masyarakat cukup membawa ketiga syarat tersebut dan mendatangi Dinas Dukcapil setempat agar foto KTP dapat diganti.
Perlu diingat, meski syarat ganti foto KTP terbilang mudah, namun kamu perlu menjaganya dengan baik. Jika foto KTP sudah berhasil diganti, jangan lupa dijaga agar tidak rusak atau foto kembali terkelupas ya.
Syarat Ganti Foto KTP: Siapa Saja yang Boleh Ganti Foto KTP?
Setelah mengetahui syarat ganti foto KTP, muncul pula pertanyaan siapa saja yang boleh mengganti foto KTP?
Masih mengutip situs Indonesiabaik, seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP. Hanya saja, pergantian foto KTP harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan dulunya tidak berjilbab, namun sekarang mengenakan jilbab.
- Foto KTP boleh diganti jika fotonya sudah rusak. Misalnya terkelupas, tidak jelas atau kondisi foto yang sudah buram
Syarat Ganti Foto KTP: Tidak Butuh Waktu Lama
Setelah mengetahui syarat ganti foto KTP, ketahui pula berapa lama waktu yang dibutuhkan. Merujuk laman disdukcapil kotabaru, proses mengganti foto KTP cukup singkat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
"Bagi yang mengubah, memperbaiki data e-KTP yang lama, tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama," jelas Zudan.
"SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus. Ini yang akan kita reform kembali,"sambungnya.
Setelah mengetahui syarat Ganti Foto KTP, simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui cara membuat KTP baru.