Syarat membuat kartu kuning bagi pencari kerja sangatlah praktis dan sederhana. Kartu kuning digunakan sebagai kartu tanda bukti data pribadi sebagai pencari kerja yang termuat dalam database Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Untuk mendapatkan kartu kuning atau biasa disebut AK-1, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. Namun, jika ingin lebih praktis masyarakat dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Diketahui, bentuk fisik dari kartu kuning ini akan memuat beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda pengenal (KTP), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar ataupun akan bergantung pada pendidikan akhir. Dengan demikian, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan itulah yang akan ditawarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana syarat membuat kartu kuning untuk pencari kerja, mari simak informasinya berikut ini.
Begini Syarat Membuat Kartu Kuning
Melansir dari akun Instagram indonesiabaik.id begini syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu kuning bagi pencari kerja, di antaranya meliputi:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Surat Izin mengemudi (SIM)
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Membawa 2 lembar pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Syarat Membuat Kartu Kuning: Cara Mendaftar Secara Langsung
Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat kartu kuning, kini ketahui juga bagaimana cara mendaftarnya secara langsung seperti yang dibagikan oleh akun Instagram Indonesiabaik.id, yaitu dengan:
- Datang langsung ke kantor Disnaker setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Menunggu proses pencetakan kartu
- Selesai dicetak, legalisasi kartu kuning
Kini syarat membuat kartu kuning sudah diketahui. Jika tidak sempat mengunjungi Disnaker setempat, kamu juga dapat membuatnya secara online. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Syarat Membuat Kartu Kuning: Mendaftar Secara Online
Selain dapat mendaftar langsung di kantor Disnaker, pembuatan kartu kuning juga dapat dilakukan secara online atau menggunakan aplikasi SISNAKER. Berikut cara mendaftar kartu kuning secara online atau dengan aplikasi SISNAKER, antara lain:
- Akses pada situs http://karirhub.kemnaker.go.id
- Masukan data pribadi seperti, nomor KTP, nomor handphone, alamat email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
- Klik "Masuk Sekarang"
- Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
- Pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub
- Lalu akan tersedia berbagai lowongan pekerjaan
- Jika akan mencetak kartu AK/I, dapat datang langsung ke dinas kabupaten/ kota.