KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Tahun ini, KTP digital akan diuji coba di 50 kabupaten/kota. Dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
Lantas, apa saya syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana pula informasi terbarunya? Simak rangkuman di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP Digital: Ini Syarat yang Diperlukan!
Dalam unggahan video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Lantas, bagaimana dengan warga yang tidak mempunyai handphone? Apakah mereka tidak bisa membuat KTP digital?
Zudan menuturkan, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.
"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1).
Dia menegaskan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.
"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.
KTP Digital, Begini Cara Penerapannya
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
- Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN
Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.
"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien," ujarnya.
KTP Digital Tak Perlu Dicetak Fisik
Zudan mengungkapkan, KTP digital nantinya tak perlu dicetak secara fisik. Untuk memaksimalkan fasilitas ini, kata Zudan, mulai tahun 2021 pihaknya menguji coba KTP digital di 50 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya seperti Salatiga, Dompu, Kota Bima dan Kota Bandung.
Uji coba ini rencananya dilakukan selama satu tahun, yakni di tahun 2022. Jika berhasil, dokumen kependudukan seperti KTP digital tak perlu dicetak sehingga fisiknya tak perlu disimpan di dompet.
"Masih uji coba tahun ini. KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui kabar terkini KTP digital.