Perbedaan KTP dan ektp Terbaru, Apa Saja?

Perbedaan KTP dan ektp Terbaru, Apa Saja?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:00 WIB
Perbedaan KTP dan ektp menjadi pertanyaan yang seringkali ditanyakan. Hal itu karena keduanya dinilai mirip dan hampir sama.
Perbedaan KTP dan ektp Terbaru, Apa Saja? (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Perbedaan KTP dan ektp apa saja? Saat ini, warga negara Indonesia sudah menggunakan e-KTP.

Perbedaan KTP dan ektp juga menjadi informasi penting dalam membuat kartu identitas. Dengan mekanisme digital, administrasi dan prosedur yang dilewati pun cukup berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan KTP dan ektp? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak rangkuman di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan KTP dan ektp: Berikut Perbedaannya

Perbedaan KTP dan ektp sebenarnya dapat dengan mudah diamati. Hal ini dapat dilihat dari kolom yang tercantum dalam ektp.

Melansir situs disdukcapil Bontang, berikut perbedaan KTP dan ektp:

ADVERTISEMENT
  1. KTP lama masih mencantumkan tanda tangan Kelurahan, sementara ektp sudah tidak ada
  2. Di KTP lama masih tertera stempel kelurahan, sementara di ektp sudah tidak ada
  3. Ektp menyediakan kolom keterangan kewarganegaraan, sementara KTP lama tidak
  4. Berbeda dengan KTP, ektp mencantumkan hologram yang sangat jelas
  5. Proses pembuatan ektp hanya memakan waktu kurang lebih 30 menit-1 jam. Sedangkan pengambilan ektp dapat dilakukan 14 hari setelah pembuatan ektp.

Selain kelima poin itu, perbedaan KTP dan ektp juga dapat dilihat dari sisi lain. Secara teknis, ektp dilindungi dengan keamanan yang kuat, misalnya dari relief text, microtextm filter image, invisible ink hingga anti copy design.

Perbedaan KTP dan ektp: Berikut Prosedur Cara Membuat Ektp

Setelah mengetahui perbedaan KTP dan ektp, penting pula mengetahui cara pembuatannya. Saat ini, ektp sudah diberlakukan oleh pemerintah, sehingga wajib dimiliki seluruh masyarakat sebagai kartu identitas.


Melansir Situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat dan cara membuat ektp terbaru:

Syarat Membuat E-Ktp

  1. Berusia 17 tahun
  2. Melampirkan surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Melampirkan surat keterangan pindah kota asal (jika bukan warga aseli setempat)
  5. Melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri, surat keterangan harus diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
  6. Mendatangi kantor Kelurahan untuk foto dan melakukan sidik jari

Setelah mengetahui perbedaan KTP dan ektp, simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui cara membuat ektp

Cara Membuat E-KTP

Informasi penting lainnya usai mengetahui perbedaan KTP dan ektp yakni prosedur cara pembuatannya. Masih melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut cara membuat ektp:

  1. Fotokopi dokumen yang diminta
    Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, fotokopi dokumen tersebut. Hal ini karena kelurahan membutuhkan satu lembar salinan untuk tiap dokumen.
  2. Mendatangi Kantor Kelurahan
    Setelah dokumen yang diminta terkumpul dan sudah digandakan, langkah selanjutnya kamu harus mendatangi kantor kelurahan. Di sana, akan tersedia nomor antrean untuk menunggu pelayanan. Perlu diingat, kamu harus datang sendiri, sehingga tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.
  3. Menyerahkan Dokumen
    Serahkan salinan dokumen yang diminta kepada petugas kelurahan
  4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
    Setelah dokumen yang diserahkan cukup lengkap, langkah selanjutnya kamu akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari. Jika seluruh rangkaian sudah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat pengambilan ektp.

Perlu dicatat, surat ini juga sekaligus menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan ektp. Oleh sebab itu, jangan sampai hilang ya.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads