KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). KPK mendalami para saksi soal aliran uang yang diterima Dodi Alex dari berbagai pihak.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Saksi itu di antaranya PNS, Hendra Oktariza; Direktur CV Abimanyu Poetra Warman, Adi Gustiawan; Direktur CV Radja Persada, Muhammad Fahri; dan pegawai SPBU, Ramadhan. Para saksi diperiksa Senin kemarin (24/1) di kantor Satbrimobda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan KPK juga menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak terkait perkara. Uang tersebut tentunya akan disita sebagai barang bukti.
"Selain itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui akal bulus Dodi Alex memberikan keterangan dengan jujur.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar dengan jujur menerangkan di hadapan tim penyidik," katanya.
Sementara itu, untuk saksi ibu rumah tangga, Sri Eliza, tidak memenuhi pemanggilan KPK. Pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin
Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.