Saat Pelat Nopol 'Dewa' Disorot Bikin Aturannya Kian Diperketat

Saat Pelat Nopol 'Dewa' Disorot Bikin Aturannya Kian Diperketat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 06:37 WIB
Polisi tilang mobil bernopol RF di Kawasan Bundaran HI
Polisi tilang kendaraan berpelat 'RF' (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Nopol kendaraan khusus dan rahasia dengan kode 'RF' kerap menjadi sorotan. Apalagi belakangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap kelakuan pelat 'dewa' yang melanggar aturan mulai dari menerobos ganjil genap hingga pemakaian rotator.

Selama tiga hari penertiban di jalan raya, polisi mencatat ada ratusan kendaraan bernopol 'RF' melakukan pelanggaran. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil bernopol khusus ini membuat polisi memperketat aturan penerbitan nopol 'RF'.

Pelat 'RF' Tak Diistimewakan

Pelat nomor 'dewa' ini serasa memiliki privilege di jalanan, karena tidak sembarangan orang bisa memilikinya. Padahal, polisi menegaskan, tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol 'RF' dan sejenisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/1).


Penerbitan Nopol 'RF' Diperketat

Menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan kendaraan bernopol 'RF', Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan penerbitan nopol khusus maupun rahasia di wilayah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).

Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2012.

"Kita akan ketatkan sesuai dengan Perkap Polri. Dalam rangka penertiban STNK khusus dan STNK rahasia," lanjutnya.


Simak di halaman selanjutnya: syarat permohonan nopol khusus.

Simak juga Video: Kapolri soal Pelat Nopol Sama Arteria: Kami Peruntukan 1 Personel 1 Pelat

[Gambas:Video 20detik]



Syarat Permohonan Nopol Khusus/Rahasia

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan persyaratan yang berlaku bagi pemohon nopol khusus/rahasia di lingkungan instansi pemerintahan serta TNI-Polri.

"Surat permohonan harus ditandatangani oleh minimal eselon 1 (setingkat Dirjen ke atas) di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus dan STNK rahasia tersebut. Ini juga berlaku untuk perpanjangan," kata Sambodo, Rabu (19/1).

Sementara, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat 'RF' harus ditandatangani oleh kepala satuan kerja (Kasatker).

"Kalau dari TNI-Polri, harus diketahui Kasatker masing-masing yang ditandatangani," jelasnya.

Sambodo menjelaskan, pemohon sipil harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk pemohon dari kepolisian, cukup surat rekomendasi dari Propam saja.

"Harus mendapatkan rekomendasi baik dari Propam maupun Intel, dalam Polri dari Propam," sambungnya.

Semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB sah berpelat 'B' atau wilayah hukum Polda Metro Jaya dan akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Serta, fotokopi identitas pejabat pemohon.

Berikut syarat lengkap permohonan penerbitan nopol khusus dan rahasia:

  1. Bagi pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Untuk TNI-Polri harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
  2. Mendapat rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Untuk instansi di luar Polri rekomendasi dari intel, dalam Polri dari Propam.
  3. Melampirkan STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan pelat B.
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Fotokopi kartu identitas dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut

Simak di halaman selanjutnya: pelanggaran yang dilakukan pelat 'RF'


124 Mobil Pelat 'RF' Ditilang

Catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama 3 hari penertiban sejak Senin (17/1) hingga Rabu (19/1), ada 124 kendaraan pelat 'RF' yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

"Sejak Senin (17/1) kemarin dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.

Pelat 'RF' Langgar Gage hingga Rotator

Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.

"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," lanjut Sambodo.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads