Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK berpelat khusus dan rahasia. Hal ini dilakukan setelah banyak temuan pelanggaran ganjil-genap yang dilakukan oleh pengendara bernopol khusus atau rahasia.
"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo pada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1/2022).
Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri No 3 Tahun 2012.
"Kita akan ketatkan sesuai dengan Perkap Polri. Dalam rangka penertiban STNK khusus dan STNK rahasia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menjelaskan, pengetatan persyaratan permohonan pelat 'dewa' harus melalui rekomendasi dari beberapa pihak seperti Propam (untuk Polri) dan Intel (non-Polri).
"Harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Propam maupun dari intel. Untuk instansi di luar Polri itu dari intel, dalam Polri dari Propam," lanjutnya.
124 Mobil 'RF' Ditilang
Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo sebut pihaknya telah menindak 124 kendaraan berpelat 'dewa'. Penindakan terhadap kendaraan berpelat 'RF' itu dilakukan sejak Senin (18/1).
"Sejak hari Senin (18/1) kemarin dalam 3 hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yg kami tindak dengan tilang," kata Sambodo.
Dia menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindakan penertiban kendaraan berpelat 'dewa'. Pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah pelanggaran ganjil-genap, penggunaan bahu jalan dan rotator.
"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil-genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," tuturnya.