Nopol kendaraan khusus dan rahasia dengan kode 'RF' kerap menjadi sorotan. Apalagi belakangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap kelakuan pelat 'dewa' yang melanggar aturan mulai dari menerobos ganjil genap hingga pemakaian rotator.
Selama tiga hari penertiban di jalan raya, polisi mencatat ada ratusan kendaraan bernopol 'RF' melakukan pelanggaran. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil bernopol khusus ini membuat polisi memperketat aturan penerbitan nopol 'RF'.
Pelat 'RF' Tak Diistimewakan
Pelat nomor 'dewa' ini serasa memiliki privilege di jalanan, karena tidak sembarangan orang bisa memilikinya. Padahal, polisi menegaskan, tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol 'RF' dan sejenisnya.
"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/1).
Penerbitan Nopol 'RF' Diperketat
Menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan kendaraan bernopol 'RF', Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan penerbitan nopol khusus maupun rahasia di wilayah DKI Jakarta.
"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).
Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2012.
"Kita akan ketatkan sesuai dengan Perkap Polri. Dalam rangka penertiban STNK khusus dan STNK rahasia," lanjutnya.
Simak di halaman selanjutnya: syarat permohonan nopol khusus.
Simak juga Video: Kapolri soal Pelat Nopol Sama Arteria: Kami Peruntukan 1 Personel 1 Pelat
(mea/mea)