124 Mobil Pelat 'RF' Ditilang
Catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama 3 hari penertiban sejak Senin (17/1) hingga Rabu (19/1), ada 124 kendaraan pelat 'RF' yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
"Sejak Senin (17/1) kemarin dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat 'RF' Langgar Gage hingga Rotator
Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.
"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," lanjut Sambodo.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini