Saat Pelat Nopol 'Dewa' Disorot Bikin Aturannya Kian Diperketat

Saat Pelat Nopol 'Dewa' Disorot Bikin Aturannya Kian Diperketat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 06:37 WIB
Polisi tilang mobil bernopol RF di Kawasan Bundaran HI
Polisi tilang kendaraan berpelat 'RF' (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)


124 Mobil Pelat 'RF' Ditilang

Catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama 3 hari penertiban sejak Senin (17/1) hingga Rabu (19/1), ada 124 kendaraan pelat 'RF' yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

"Sejak Senin (17/1) kemarin dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat 'RF' Langgar Gage hingga Rotator

Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.

"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," lanjut Sambodo.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads