Syarat Permohonan Nopol Khusus/Rahasia
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan persyaratan yang berlaku bagi pemohon nopol khusus/rahasia di lingkungan instansi pemerintahan serta TNI-Polri.
"Surat permohonan harus ditandatangani oleh minimal eselon 1 (setingkat Dirjen ke atas) di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus dan STNK rahasia tersebut. Ini juga berlaku untuk perpanjangan," kata Sambodo, Rabu (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat 'RF' harus ditandatangani oleh kepala satuan kerja (Kasatker).
"Kalau dari TNI-Polri, harus diketahui Kasatker masing-masing yang ditandatangani," jelasnya.
Sambodo menjelaskan, pemohon sipil harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk pemohon dari kepolisian, cukup surat rekomendasi dari Propam saja.
"Harus mendapatkan rekomendasi baik dari Propam maupun Intel, dalam Polri dari Propam," sambungnya.
Semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB sah berpelat 'B' atau wilayah hukum Polda Metro Jaya dan akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Serta, fotokopi identitas pejabat pemohon.
Berikut syarat lengkap permohonan penerbitan nopol khusus dan rahasia:
- Bagi pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Untuk TNI-Polri harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
- Mendapat rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Untuk instansi di luar Polri rekomendasi dari intel, dalam Polri dari Propam.
- Melampirkan STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan pelat B.
- Cek fisik kendaraan
- Fotokopi kartu identitas dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut
Simak di halaman selanjutnya: pelanggaran yang dilakukan pelat 'RF'