Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat 'RF' baru-baru ini. Ratusan mobil berpelat 'dewa' itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil genap hingga memakai rotator.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan setidaknya ada 124 mobil bernopol khusus dan rahasia yang ditindak selama Senin (17/1) hingga Rabu (19/1).
"Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langgar Gage hingga Rotator
Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.
"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," sambungnya.
Tak Ada Keistimewaan
Sambodo menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bernopol khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol 'dewa'.
"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Sambodo.
Simak di halaman selanjutnya: penerbitan nopol khusus diperketat
Saksikan Video 'Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu':
Penerbitan Nopol Khusus Diperketat
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK berpelat khusus dan rahasia. Hal ini dilakukan setelah banyak temuan pelanggaran ganjil-genap yang dilakukan oleh pengendara bernopol khusus atau rahasia.
"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo pada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).
Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri No 3 Tahun 2012.
"Kita akan ketatkan sesuai dengan Perkap Polri. Dalam rangka penertiban STNK khusus dan STNK rahasia," lanjutnya.
Sambodo menjelaskan, pengetatan persyaratan permohonan pelat 'dewa' harus melalui rekomendasi dari beberapa pihak seperti Propam (untuk Polri) dan Intel (non-Polri).
"Harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Propam maupun dari intel. Untuk instansi di luar Polri itu dari intel, dalam Polri dari Propam," lanjutnya.
(mea/fjp)