Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Wafat Isa Almasih 18 April

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Wafat Isa Almasih 18 April

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 14 Apr 2025 12:50 WIB
Ganjil genap kembali berlaku seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ada 13 titik lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan saat Jakarta PPKM level 3
Ilustrasi rambu ganjil genap Jakarta (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan sistem Ganjil Genap pada Jumat 18 April 2025. Hal ini berkaitan hari tersebut merupakan hari libur nasional.

"Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan," terang Dishub Jakarta dalam akun Instagram seperti dilihat, Senin (14/4/2025).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pihak Dishub Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" tutup keterangan.

Simak juga Video 'Polda Metro Bentuk Tim Pemecah Macet di Jakarta, Begini Skemanya':

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads