Dunia sosial media membuat orang makin berhubungan meski tidak bertatap muka dan mendekatkan jarak. Namun, ada yang memanfaatkannya untuk melakukan tipu-tipu. Salah satunya membuat arisan online bodong.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:
Seseorang membuat arisan online tapi beliau membatalkan arisan itu namun uang sudah masuk ke rekening beliau Tahun 2021 bulan Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tindakan hukum yang kita lakukan?
Berlaku sampai berapa lama kasus ini bisa dituntut di hadapkan hukum?
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH, MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara kepada detik's Advocate.
Dewasa ini banyak sekali pelaku investasi ilegal/bodong yang berkedok 'arisan online' menawarkan dan menjanjikan keuntungan besar dengan modal yang kecil, janji inilah yang kadang menarik perhatian masyarakat untuk mengivestasikan dananya dengan harapan mendapatkan untung berlipat dalam waktu singkat. Karena janji manis para pelaku yang sering mengaku sebagai entitas resmi dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuat sebagian masyarakat tergiur dan seperti terhipnotis dengan janji yang disampaikan para pelaku.
Modus lain yang dipakai pelaku investasi ilegal adalah dengan menjanjikan kepada korban/anggota arisan untuk mendapatkan dana secara bergilir sebagaimana ditentukan atau diperjanjikan pada saat pembentukan arisan, setelah arisan dimulai dan para anggota menyetorkan sejumlah dana yang ditentukan, biasanya beberapa kali 'bandar arisan' sangat lancar melakukan pembayaran kepada anggota arisan tapi kemudian selanjutnya terjadi kemacetan pembayaran oleh bandar dengan berbagai macam alasan yang dibuat-buat seolah-olah alasan tersebut adalah benar.
Dengan semakin maraknya investasi bodong dengan kedok Arisan Online yang ditawarkan oleh entitas ilegal, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, jeli dan teliti sebelum bergabung dengan entitas tersebut, terhadap penawaran yang ada masyarakat bisa terlebih dahulu memastikan legalitas dari entitas tersebut, disamping itu masyarakat juga bisa menanyakan apakah penawaran investasi tersebut telah memiliki izin usaha atau tidak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau melalui portal kontak157.ojk.go.id.
Jika menjadi korban dan terjerat investasi ilegal dengan kedok arisan online sebagaimana yang dialami oleh Saudara, langkah hukum apakah yang bisa ditempuh?
Langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saudara dan masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dengan kedok arisan online antara lain:
I. LANGKAH HUKUM PIDANA
1. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan
Saudara dan para anggota lain yang menjadi korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atas "arisan bisnis" yang dikelola. Para bandar arisan dapat dijerat dengan UU ITE dengan acaman maksimal 6 tahun penjara, khususnya Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 1 :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Pasal 45A ayat 1 :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan menggunakan modus arisan online dapat dilihat dari beberapa putusan pengadilan sebagai berikut :
1. Putusan Pengadilan Makassar Nomor 647/Pid.Sus/2020/PN Mks, dimana salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya adalah :
".....Terdakwa menyebarkan berita bohong karena janji terdakwa tidak ditepati. Terdakwa dikatakan menyebarkan berita yang menyesatkan karena penawaran terdakwa mendorong para korban untuk mengikuti arisan online dan para korban sudah menyetorkan uangnya melalui transfer bank,pada akhirnya para korban tidak dibayar dan menderita kerugian";
2. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Pal., dengan salah satu pertimbangan Majelis Hakim, yaitu :
"Menimbang, bahwa fakta persidangan yang dibenarkan Terdakwa bahwa benar Terdakwa telah membuka dan menjalankan arisan dan investasi dengan menggunakan Akun Facebook Alia Thaleb, dalam hal menjalankan arisan maupun investasi dengan cara Terdakwa membuat postingan atau mempromosikan lewat akun Facebook Alia Thaleb tersebut serta Terdakwa juga menawarkan secara langsung dengan menghubungi maupun dengan cara menginbox pada messenger bagi yang sudah dikenalnya tersebut".
Pada saat membuat pengaduan/Laporan Polisi Saudari MY juga bisa mengadukan para bandar dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Ada beberapa putusan pengadilan yang telah menghukum terdakwa selaku bandar berkedok arisan online dengan pasal 378 KUHP, antara lain :
1. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 367/PID.B/2020/PN.Mks, dengan salah satu pertimbangan Majelis Hakim yaitu:
"Menimbang, bahwa uang arisan saksi korban yang diambil oleh terdakwa sudah habis karena uang arisan tersebut terdakwa sudah memberikan kepada orang yang menjual arisannya pada terdakwa dan sebagian uang arisan saksi korban tersebut, dipakai oleh terdakwa sendiri untuk keperluan belanja sehari-hari, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Pr. Hj. NAITARIAH Binti DG. TANANG mengalami kerugian ..dst".
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 986/Pid.B/2013/PN.Bjm, dimana salah satu pertimbangan Majelis Hakim yaitu :
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut arisan harian yang dikelola terdakwa-terdakwa tidak dapat dibuktikan untuk memberi keuntungan, bahkan merupakan rekayasa kebohongan atau tipu muslihat, maka unsur ini terpenuhi dan terbukti dengan sah.
3. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
Tindak pidana lain yang bisa dilaporkan untuk menjerat bandar arisan online mengenai tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Ada beberapa putusan terkait dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa selaku bandar arisan online, antara lain :
1. Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor Nomor 101/Pid.B/2020/PN Plj, di mana salah datu pertimbangan Majelis hakim yaitu :
"Menimbang, bahwa dilihat dari fakta dipersidangan diakui Terdakwa ditangkap karena menerima menggunakan uang arisan yang dihimpun oleh Terdakwa dari para peserta arisan yang Terdakwa adakan, dengan jumlah uang sekira kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian kerugian ...dst "
2. Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 323/Pid.B/2021/PN Srg, di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara. Dalam putusan dimaksud Majelis Hakim berpendapat :
"bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka majelis berpendapat dan menyimpulkan bahwa terdakwa telah sengaja menguasai uang arisan yang seharusnya di kembalikan kepada para saksi yang mengikuti arisan tersebut, walaupun terdakwa tahu bahwa uang arisan tersebut bukan merupakan haknya, maka unsur kedua ini telah terpenuhi".
Untuk mengantisipasi pelaku arisan online berkelit dari tanggung jawab pidana, sebaiknya saat membuat Pengaduan/Laporan Polisi Saudari MY bisa menyampaikan beberapa pasal mengenai Tindak Pidana sebagaimana diuraikan di atas, jika Laporan saudara di proses oleh kepolisian dan selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim lah nantinya yang akan mempertimbangkan dan memutuskan Tindak Pidana mana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam perkara Arisan Online yang membawa kerugian para anggotanya tersebut.
Selain langkah pidana, korban juga bisa menempuh jalur perdata. Simak penjelasan tersebut di halaman selanjutnya.
II. LANGKAH HUKUM PERDATA
Sebelum arisan tersebut berjalan tentunya antara bandar arisan dengan masing-masing anggota arisan membuat perjanjian baik secara lisan maupun tertulis, dimana perjanjian yang dibuat tersebut tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang berbunyi:
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlarang"
Dengan adanya kesepakatan antara bandar dan anggota maka kedua belah pihak terikat untuk menjalankan perjanjian sebaik-baiknya mengingat perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)yang berbunyi:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan i'tikad baik".
Pendapat R. Subekti SH, dalam bukunya Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 2004), halaman 45, mengemukakan bahwa wanprestasi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan
Jika ternyata bandar arisan mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan tidak melakukan pembayaran dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya. Atas tindakan wanprestasi tersebut Saudari MY dapat mengambil langkah hukum mengajukan Gugatan Wanprestasi untuk meminta penggantian biaya, rugi dan bunga hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".
Sebelum mengajukan Gugatan Wanprestasi terlebih dahulu Saudari MY terlebih dahulu mengirimkan Somasi/Peringatan secara tertulis kepada "bandar arisan" untuk mengembalikan dana yang telah saudara setorkan dengan perhitungan biaya, rugi dan bunga. Jika dengan Somasi tersebut ternyata Bandar arisan memenuhi isi somasi maka tidak perlu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
III. KADALUWARSA
Berlaku Sampai Berapa Lama Kasus Ini Bisa Dituntut di Hadapan Hukum?
Daluwarsa penuntuan diatur pada Pasal 78 KUHP, yaitu:
1. Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 6 (enam) tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 (dua belas) tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 (delapan belas) tahun;
5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Berdasarkan kasus anda yaitu dialami pada Maret 2021, dikaitkan dengan Pasal 78 KUHP, maka bisa disimpulkan belum kedaluwarsa.
Bahwa langkah hukum baik Pidana maupun Perdata sebagaimana kami jelaskan di atas adalah merupakan jalan terakhir jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan atau menemui jalan buntu.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara dan, para pembaca detikcom dan masyarakat pada umumnya.
Slamet Yuono, SH., MH
s_yuono@yahoo.com
SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
021 50812002 ext 575
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.