Saya Salah Transfer Rekening Bank Rp 20 Juta, Bagaimana Menariknya Lagi?

detik's Advocate

Saya Salah Transfer Rekening Bank Rp 20 Juta, Bagaimana Menariknya Lagi?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 09:35 WIB
Advokat Handika Febrian, S.H
Handika Febrian ( Dok.Pri)
Jakarta -

Dunia digital memudahkan masyarakat, tapi juga harus lebih hati-hati. Sebab sekali salah pencet, bisa salah kirim uang puluhan juta rupiah.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Salah transfer beda bank dari Bank M ke Bank B

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dear Redaksi Detik

Saya sebelumnya sudah melakukan pelaporan atas permasalahan yang terjadi, tetapi tanggapan dari pihak B, menurut saya merugikan saya sebagai customer.

ADVERTISEMENT

Saya jelaskan dari awal kronologinya:

Pada tanggal 29 November 2021 pukul 18.45.49

Saya melakukan kesalahan transfer sebesar Rp 20.000.000 dari rekening saya (rek Bank M) ke rekening orang yang tidak saya kenal (Bank B)

Saya langsung melakukan pelaporan ke Bank M pada hari yang sama.
Saya juga telah melakukan pelaporan juga ke Bank B di hari yang sama pada jam kurang lebih pukul 21.00-22.00

Tanggapan dari Bank M akan membantu menyelesaikan begitupun dengan Bank B.
Pihak Bank B menjelaskan melakukan pembekuan terhadap rekening nasabah yang kami transfer.

Desember 2021

Pada tanggal 2 atau 3 Desember saya lupa tepatnya, pihak Bank B membantu saya untuk mediasi yang pertama dengan nasabah Bank B yang saya salah transfer

Pada saat itu hasil dari mediasi belum ada kesepakatan.
Dan ternyata pihak nasabah Bank B tersebut mempunyai tunggakan terhadap Bank B, entah itu kartu kredit atau apa saya kurang paham.

Yang jadi permasalahan di sini saya sebagai nasabah Bank M dan Bank B juga merasa amat dirugikan dengan keputusan penyelesaian yang ditawarkan Bank B.

Yaitu saya diberitahukan pada saat blokir nasabah tersebut dibuka, uang yang ada pada rekening tersebut terpotong untuk membayar tunggakan nasabah tersebut, yang mana uang/dana tersebut adalah uang saya yang saya salah transfer dan saya butuhkan.

Lalu pihak Bank B menginfokan dana terpotong karena adanya autodebit dari sistem Bank B.

Yang saya permasalahkan di sini adalah saya merasa dimanfaatkan oleh Bank B karena menawarkan mediasi kepada pihak nasabah penerima salah transfer jika dia tidak ada dana untuk membayar/mengembalikan uang saya yang telah terdebit otomatis maka dia dapat menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut (yang di autodebit) dengan cara mengangsur kepada saya dan tentunya saya keberatan dengan cara penyelesaian seperti ini

Ini tentu sangat tidak masuk akal, di mana itu adalah dana/uang saya, saya salah transfer. Saya juga telah melaporkan hal tersebut ke pihak Bank B di hari yang sama, dan nasabah penerima salah transfer tersebut yang memiliki tunggakan kepada Bank B, lalu kenapa harus saya yang berhubungan dengan dia?

Sedangkan permasalahan menunggak itu adalah permasalahan dia dengan pihak Bank B.

Mengapa bukan dia yang melakukan pembayaran mencicil ke Bank B tetapi malah mencicil ke saya? Sedangkan yang mengautodebit/memotong dana saya tersebut adalah dari pihak Bank B.

Seharusnya uang saya kembali utuh karena nasabah itu bersedia mengembalikan dan ada iktikad baik datang ke cabang. Jika Bank B tidak melakukan autodebit, masalah ini tentu sudah selesai.

Pertanyaannya:

Kenapa jadi seolah-olah saya (pihak yang salah transfer) jadi terlihat membayar tunggakan nasabah tersebut, dan Bank B tidak mau tahu? Padahal saya tidak ada hubungannya dengan tunggakan tersebut?

Jika saya tidak salah transfer, bukankah nasabah tersebut masih menunggak?
Dengan adanya salah transfer, kenapa jadi dana saya yang digunakan untuk membayar tunggakan tersebut?
Padahal itu seharusnya menjadi masalah Bank B dan nasabah tersebut.

Di sini saya sebagai yang salah transfer merasa Bank B terkesan melepas tanggung jawab dan memanfaatkan keadaan ini untuk supaya nasabah tersebut terpaksa membayar tunggakan tersebut, dan membuat pihak Bank B merasa aman sendiri.

Saya di sini merasa amat dirugikan. Yang saya mau, dana saya kembali dengan utuh karena memang itu adalah hak saya dan saya membutuhkan uang tersebut.

Dan seharusnya tunggakan nasabah tersebut itu tetap menjadi masalah Bank B dengan nasabah itu sendiri.

8 Desember 2021

Diadakan mediasi lagi untuk ketiga kalinya dan tidak membuahkan hasil. Kami disambungkan ke yang katanya team leader mereka. Hasilnya tetap sama, merugikan saya.

Bahkan dia bilang jika departemennya dan departemen kartu kredit berbeda (nasabah mempunyai tunggakan kartu kredit).

Ini kan sangat aneh, padahal mereka membawa nama Bank B, tetapi saat mediasi mereka mengatakan beda departemen. Bukankah mereka ini satu nama Bank B itu yang saya tahu. Dan harusnya mereka akan membantu mediasi memecahkan permasalahan, bukan melemparnya ke nasabah dan nasabah karena di sini ada sangkut pautnya dengan Bank B karena melakukan pendebitan.

Lalu saya bilang, jika tidak bisa diselesaikan dengan baik, saya akan email ke OJK. Yang saya kaget, team leader ini berkata, oh tidak apa-apa jika ingin dibawa ke jalur hukum.

Apakah seperti itu cara dari Bank B menyelesaikan masalah?

Saya makin dirugikan, baik waktu maupun dana saya.

Bahkan saya telepon berulang-ulang dan belum ada penyelesaian sampai sekarang 1 Januari 2022, katanya masih menunggu pihak terkait.

Sampai kapan saya harus menunggu.

Mohon saran dan arahannya , sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas bantuannya.

Salam hormat
Arif

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Salam Sejahtera,
Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang dialami. Semoga jawaban dari kami dapat memberikan solusi atas permasalahan yang sedang terjadi.

Secara prinsip, uang yang telah keliru dikirimkan tersebut adalah milik Saudara dan tidak ada hak bagi pihak lain untuk menguasai atau memindahkan secara sepihak tanpa persetujuan, walaupun tidak dalam penguasaan Saudara.

Hal ini berkaitan dengan hak keperdataan, perlindungan konsumen selaku nasabah bank dan bagian tanggung jawab bank selaku penyelenggara perbankan untuk melindungi aset dari nasabahnya dari pihak yang tidak berhak.

Melihat dari kasus yang menimpa Saudara, dalam hal ini perlu kami jelaskan pihak yang ada di dalamnya yaitu Anda sendiri selaku nasabah bank yang keliru mengirimkan sejumlah uang kepada nasabah bank lain yang berbeda, kemudian bank Anda disebut dengan penyelenggara pengirim, dan bank nasabah lain yang Anda salah mengirimkan dana disebut dengan penyelenggara penerima akhir. Sedangkan Anda adalah pengirim dan pihak lain adalah penerima.

Kesalahan transfer dana ini dalam diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, di mana disebutkan:

1. Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
2. Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

Jika transfer telah terjadi dan diterima oleh pihak penerima dan sampai kepada rekening pihak lain, maka pengaturannya ada dalam Pasal 57 berikut:

1. Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak.
2. Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

Di mana kemudian ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /Pbi/2012 Tentang Transfer Dana Kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana antara lain dapat berupa:

"kekeliruan melakukan pengaksepan sehingga dana tidak diterima oleh Penerima yang berhak."

Adapun berdasarkan peraturan di atas, proses penyelesaiannya menurut hemat kami pihak dari bank penerima tidak perlu mengadakan mediasi, tetapi seharusnya melakukan klarifikasi data terkait proses terjadinya transfer dana yang salah tersebut dan apabila telah sesuai secepatnya pihak bank Penerima mengembalikan dana Saudara, jika ada keterlambatan hal tersebut bahkan dapat dikenakan jasa, bunga atau kompensasi.

Di mana hal tersebut diatur dalam ayat (3) Peraturan Bank Indonesia dimaksud.

Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara:

1. melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau
2. menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penerima yang tidak berhak.

Selanjutnya terkait adanya pemotongan langsung autodebit dari pihak bank kepada rekening Penerima untuk pembayaran tunggakan kartu kredit hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Tanggung jawab keperdataan adanya utang piutang kredit antara pihak bank dengan nasabah tidak serta merta dapat dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan, walaupun ada mekanisme autodebit. Jika pihak bank mengetahui dana tersebut bukan milik si berutang, maka hal tersebut wajib untuk dikembalikan.

Selanjutnya, langkah yang dapat saudara lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti serta kronologis untuk disampaikan melakukan Somasi atau peringatan kepada pihak bank Penerima dan Penerima sebelum melakukan langkah hukum lainnya, seperti pelaporan dugaan tindak pidana ke kantor polisi setempat atau laporan pengawasan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengawasan, kewenangan pengenaan sanksi dan perlindungan konsumen terkait perkara dengan Bank.

Menerima dana dari kekeliruan transfer dalam kasus tersebut juga dapat dikenakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011:

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terima kasih.

Handika Febrian, S.H.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed)


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads