Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Dia mengatakan MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun WhatsApp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu(8/1). Dugaan pungli itu disebutnya terjadi setahun atau pada April 2020-April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengatakan dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Dia menyebut ada 2 oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ungkapnya.
Dia mengatakan pungli disertai ancaman berupa tulisan dan lisan agar permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan. Dia mengatakan ancaman tertulis yakni berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
Boyamin mengatakan oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/kg barang kiriman dari luar negeri. Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000/kg.
Dia mengatakan pihak perusahaan telah membayar dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19. Namun, oknum tersebut merasa jumlah yang dibayarkan di bawah harapan.
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," katanya.
Boyamin mengatakan oknum mengajak korban bertemu di sebuah tempat di tempat wisata di Jakarta Timur. Saat itu, oknum meminta agar pihak perusahaan mengganti nomor staf keuangan saat penyerahan uang selama setahun karena takut disadap.
"Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," katanya.
Dia menduga ada beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi korban pungli. Namun perusahaan tersebut belum melapor.
MAKI menyatakan akan mengawal kasus ini. MAKI juga sempat menunjukkan bukti pelaporan kepada Pidsus Kejati Banten.
"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," ucap dia.
Simak tanggapan pihak Bea Cukai terkait pelaporan ini di halaman selanjutnya.