Heboh Interupsi Hakim Itong, PPP Tak Setuju KPK Pamer Tersangka di Konpers

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 22 Jan 2022 08:15 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat membantah omongan pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat melakukan interupsi saat dipamerkan KPK dalam jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT). PPP kurang setuju dengan aksi 'memamerkan' tersangka OTT KPK.

"Saya termasuk yang kurang setuju dengan 'memamerkan' tersangka dalam konpers oleh lembaga penegak hukum siapa pun, apakah KPK, Polri, maupun kejaksaan dan dalam perkara pidana apa pun," ujar Waketum PPP Arsul Sani kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).

Arsul mencatat tiga poin alasan ia tak setuju dengan aksi memamerkan tersangka. Pertama, memamerkan tersangka dalam konpers bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

"Memamerkan tersangka dalam konpers itu menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan pasti bersalah alias penegak hukum menggunakan asas presumption of guilt," kata Arsul Sani.

Kedua, Arsul mengatakan, tidak ada aturan atau dasar hukum dalam hukum acara pidana di Indonesia yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk memamerkan tersangka.

"Ketiga, kalau maksudnya adalah menimbulkan efek jera di mata publik, masih ada cara-cara lain untuk menimbulkan efek jera, misalnya dengan tuntutan hukum yang lebih berat dan maksimalisasi denda serta uang pengganti," imbuh Arsul Sani.

Menurut Arsul, kasus hakim Itong yang melakukan interupsi bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi KPK. Ia meminta KPK introspeksi diri.

"Jadi kasus hakim Itong itu semestinya menjadi bahan introspeksi bagi penegak hukum dalam melaksanakan manajemen penegakan hukum. Kalau ada konpers yang isinya sepihak klaim konstruksi tindak pidana yang dilakukan tersangka, ya mestinya tidak bisa dilarang kalau tersangka ya juga mau membela diri dengan melakukan interupsi seperti itu," tuturnya.

Interupsi Itong

Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat tak terima ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap perkara oleh KPK. Itong melakukan interupsi hingga menyebut pernyataan KPK omong kosong.

Pernyataan itu disampaikan Itong saat tengah dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022). Ketika itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah mengungkap keprihatinan terhadap korupsi yang terjadi di lembaga peradilan.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.

Tak terima atas pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong, yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.

"Maaf, ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apa pun," ucap Itong menyela konferensi pers KPK.

Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. "Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua," ujarnya.

Simak Video: Momen Hakim Itong Bantah Wakil Ketua KPK Saat Konferensi Pers






(isa/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork