Jumpa pers KPK secara tiba-tiba diinterupsi. Adanya interupsi di tengah-tengah jumpa pers KPK ini baru pertama kali terjadi.
Adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang menginterupsi jalannya jumpa pers. Interupsi itu dilakukan saat Itong dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).
Sebagai informasi, Itong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis perkara PT SGP. Itong ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara KPK 'Pamerkan' Tersangka
Interupsi ini baru pertama kali terjadi sejak KPK 'memamerkan' tersangka korupsi. Sejak dipimpin Firli Bahuri sebagai ketua, KPK memiliki cara lain saat mengumumkan tersangka, yaitu 'memamerkan' tersangka di latar belakang dengan menampilkan punggung para tersangka.
Namun selama ini belum pernah ada peristiwa apa pun yang menonjol. Interupsi yang dilakukan Itong menjadi peristiwa bersejarah dalam pemameran tersangka oleh KPK.
Pernah Dikomentari
Gaya baru KPK 'memamerkan' tersangkanya sempat dikomentari mantan pimpinan KPK Laode M Syarif. Dia menyebut 'cara' konferensi pers semacam itu tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Selama empat periode tidak pernah terjadi (menampilkan tersangka saat konferensi pers)," ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
"Yang saya tahu, hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," imbuh Syarif.
Bila dibandingkan dengan KPK era sebelumnya, tidak pernah ada 'pameran' tersangka sebagai latar belakang saat pengumuman tersebut. Namun para tersangka biasanya dimunculkan saat hendak ditahan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah berkata tentang penangkapan tersangka yang statusnya belum disampaikan ke publik. Firli sempat menyampaikan cara itu merupakan ciri khas kerja KPK saat ini.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Firli.
Simak momen Itong interupsi di halaman selanjutnya.
Simak Video: Momen Hakim Itong Bantah Wakil Ketua KPK Saat Konferensi Pers
Momen Itong Interupsi
Kembali ke momen interupsi yang dilakukan Itong, peristiwa itu bermula saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah mengungkap keprihatinan terhadap korupsi yang terjadi di lembaga peradilan. Apalagi dugaan korupsi itu melibatkan seorang hakim.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.
Tak terima atas pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong, yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.
"Maaf, ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apa pun," ucap Itong menyela konferensi pers KPK.
Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. "Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua," ujarnya.
Merespons reaksi Itong, tampak dua petugas KPK menghampiri Itong. Keduanya meminta Itong untuk berbalik badan lagi dan berhenti berbicara.
Nawawi, yang sempat terganggu, lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia mengaku sedih atas OTT yang terjadi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti.
"Panitera pengadilan, yang notabene seorang aparat penegak hukum, saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung," tuturnya.
Nawawi Balas Interupsi Itong
Tak terima diinterupsi oleh tersangka KPK, Nawawi lalu merespons di pengujung konferensi pers. Dia menyebut Itong bebas berekspresi apa pun terkait kasus yang menjeratnya.
"Bagi kami, silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak, mau apa," kata Nawawi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun Nawawi memastikan penetapan tersangka Itong berdasarkan bukti. Dia menegaskan KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Itong menjadi tersangka.
"KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Itong menuding pernyataan KPK dongeng. Simak di halaman selanjutnya.
Itong Tuding Pernyataan KPK Dongeng
Tak berhenti sampai di situ, Itong lantas membantah lagi pernyataan KPK berkaitan dengan kasus suap perkara yang menjerat dirinya. Dia bahkan menyebut apa yang disampaikan KPK hanyalah dongeng.
"Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya, itu saya nggak kenal ya, dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan tak pernah memerintahkan apa pun kepada Hamdan. Tapi, ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya nggak terima," kata Itong saat keluar dari gedung KPK, Jumat (21/1/2022).
"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 (miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudahlah," sambungnya.
Lebih lanjut Itong mengakui kesulitan membuat percaya KPK bahwa dirinya tak terlibat. Dia memastikan tak tahu sama sekali soal perkara yang menjeratnya itu.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apa pun kepada Hamdan tentang adanya, saya baru tahu kok setelah tadi ada kok segitunya," katanya.
Lalu, Itong membantah dirinya menerima Rp 40 juta. Hal itu dikatakan hanya berdasarkan keterangan Hamdan. "Tidak ada, jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang Rp 40 juta tadi. Padahal saya nggak pernah, mana? Jadi saksinya hanya Hamdan saja, saya nggak pernah melakukan," katanya.
"Jadi kata menerima, kemudian menjanjikan, itu semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh... saya kan nggak bisa percaya," sambungnya.