Permintaan Maaf Walkot Bekasi Usai Rapat Lewat Zoom dari Rutan

Permintaan Maaf Walkot Bekasi Usai Rapat Lewat Zoom dari Rutan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Jan 2022 06:30 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi jadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Begini penampakan Rahmat Effendi saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Rahmat Effendi pakai baju tahanan KPK (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Pepen) menyampaikan permintaan maaf usai rapat lewat zoom dari rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Selanjutnya, terkait pemberitaan media massa terkait berita mengenai adanya Zoom Meeting antara klien kami dan para simpatisannya, perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk, dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," kata kuasa hukum Pepen seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/1/2022).

Kuasa hukum pun menjamin Pepen bakal mematuhi aturan Zoom Meeting yang ditetapkan KPK. Yakni tak semua pihak bisa melakukan Zoom Meeting dengan tahanan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dan untuk selanjutnya, klien kami akan memenuhi aturan Zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum kami, dalam hal ini RM Tito Hananta Kusuma SH MM dan M Adrian Zulfikar SH," tutur kuasa hukum Pepen.

Selain itu, kuasa hukum Pepen juga mengklarifikasi soal isu yang menyebut kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Dia menegaskan Pepen tak pernah sekali pun memberikan pernyataan terkait praperadilan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum juga mengklaim kliennya itu kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Mereka menegaskan Pepen tak akan mengajukan praperadilan.

"Klien kami, selama proses penyidikan, juga akan bersikap kooperatif dan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya, dan klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dengan upaya hukum praperadilan," sebut pengacara Pepen.

"Dengan ini, klien kami menegaskan tidak akan menempuh upaya praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK," imbuhnya.

Namun ada satu permohonan dari tersangka kasus jual-beli jabatan dan pengadaan itu. Pepen memohon kepada KPK agar bersikap profesional dan objektif dalam mengusut kasusnya.

"Namun kami selaku kuasa hukum juga memohon bahwa proses penyidikan klien kami dapat dijalankan seprofesional dan seobjektif mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana yang sudah selama ini dilakukan oleh KPK dalam perkara-perkara hukum lainnya," terang pengacara.

Simak Video: KPK Benarkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan

[Gambas:Video 20detik]



Pepen Zoom Meeting

Pepen diketahui melakukan Zoom Meeting dari rutan KPK. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Naufal Al-Rasyid.

Naufal mengatakan Zoom Meeting itu dilakukan lantaran kunjungan rutan tidak bisa dilakukan secara langsung imbas pandemi COVID masih berlangsung.

"Karena kan begini, untuk besuk itu kan sekarang tidak bisa secara natural, normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online, nah itu ketentuan yang di rutan berdasarkan peraturan Menteri Hukum Dan HAM," kata Naufal saat dihubungi, Kamis (20/1).

Naufal mengatakan Pepen melakukan pertemuan secara daring bersama tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar. Dia menyebut KPK memberikan waktu kunjungan ini pada Senin dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.

"(Zoom) dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya," katanya.


Penjelasan KPK

Sementara itu, KPK juga membenarkan Pepen menghadiri Zoom Meeting dari dalam rutan. KPK menyebut hal itu sebagai hak tiap para tahanan.

"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

"KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya," tambahnya.

Ali menjelaskan bahwa dalam masa pandemi COVID, kunjungan secara daring tetap memiliki peraturan. Aturan itu tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Namun, Ali menyayangkan Pepen melakukan pertemuan daring dengan pihak lain. KPK mengaku akan melakukan evaluasi atas kejadian ini.

"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," katanya.

"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," sambungnya.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads