Walkot Bekasi Minta Maaf soal Zoom Meeting Bareng Simpatisan dari Rutan KPK

Walkot Bekasi Minta Maaf soal Zoom Meeting Bareng Simpatisan dari Rutan KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 15:23 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi jadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Begini penampakan Rahmat Effendi saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Rahmat Effendi alias Pepen (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi meminta maaf soal kegiatan Zoom Meeting bersama simpatisannya dari rutan KPK. Tersangka yang punya nama panggilan Pepen itu mengaku tak merencanakan kegiatan Zoom Meeting bersama simpatisan.

"Selanjutnya, terkait pemberitaan media massa terkait berita mengenai adanya Zoom Meeting antara klien kami dan para simpatisannya, perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk, dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," kata kuasa hukum Pepen seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/1/2022).

Kuasa hukum Pepen menjamin kliennya bakal mematuhi aturan Zoom Meeting yang ditetapkan KPK, bahwa tak semua pihak bisa melakukan Zoom Meeting dengan tahanan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dan untuk selanjutnya, klien kami akan memenuhi aturan Zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum kami, dalam hal ini RM Tito Hananta Kusuma SH MM dan M Adrian Zulfikar SH," tutur kuasa hukum Pepen.

Selain soal Zoom Meeting bareng simpatisan, pengacara Pepen mengklarifikasi soal isu yang menyebut kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara menegaskan Pepen tak pernah sekali pun memberikan pernyataan terkait praperadilan.

ADVERTISEMENT

Pihak kuasa hukum mengklaim kliennya itu kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Mereka menegaskan Pepen tak akan mengajukan praperadilan.

"Klien kami, selama proses penyidikan, juga akan bersikap kooperatif dan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya, dan klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dengan upaya hukum praperadilan," sebut pengacara Pepen.

"Dengan ini, klien kami menegaskan tidak akan menempuh upaya praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK," imbuhnya.

Simak video 'KPK Benarkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



Pepen juga menyampaikan satu permohonan. Simak di halaman berikutnya.

Namun ada satu permohonan dari tersangka kasus jual-beli jabatan dan pengadaan itu. Pepen memohon kepada KPK agar bersikap profesional dan objektif dalam mengusut kasusnya.

"Namun kami selaku kuasa hukum juga memohon bahwa proses penyidikan klien kami dapat dijalankan seprofesional dan seobjektif mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana yang sudah selama ini dilakukan oleh KPK dalam perkara-perkara hukum lainnya," terang pengacara.

Satu lagi disampaikan pengacara Pepen, hanya Tito Hananta Kusuma dan M Adrian Zulfikar yang mewakili seluruh keterangan pers terkait kasus Walkot nonaktif Bekasi itu.

"Bersama surat ini, kami juga menyatakan semua keterangan pers terkait dengan klien kami hanya disampaikan melalui tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Ketua RM Tito Hananta Kusuma dan Wakil Ketua M Adrian Zulfikar," ujar pengacara Pepen.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyayangkan gelaran Zoom Meeting Pepen dengan simpatisannya. KPK menegaskan bakal mengevaluasi kebijakan Zoom Meeting tahanan.

"Kami akan melakukan evaluasi, baik terhadap tahanan maupun rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1).

Halaman 2 dari 2
(zak/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads