Jenis Vaksin Booster Covid-19, Ini Kombinasi dan Syarat Mendapatkannya

Jenis Vaksin Booster Covid-19, Ini Kombinasi dan Syarat Mendapatkannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 16:09 WIB
senior woman show red heart shape with syringe icon,  after vaccinated or inoculation  booster dose  due to spread of corona virus, population, social or herd immunity concept
Jenis Vaksin Booster Covid-19 yang Disediakan Pemerintah, Ini Kombinasi dan Syarat Mendapatkannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21)
Jakarta -

Jenis vaksin booster Covid-19 yang dapat digunakan masyarakat sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kombinasi jenis vaksin booster yang diberikan tergantung dengan ketersediaan vaksin yang ada di lokasi.

Aturan kombinasi jenis vaksin booster diterbitkan lantaran persediaan vaksin yang terbatas. Pemberian vaksin oleh petugas kesehatan dilakukan dengan mengecek riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin.

Lalu, apa saja jenis vaksin yang disediakan pemerintah? simak ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Vaksin Booster Covid-19 : Ini Kombinasinya

Melansir dari laman resmi BPOM, kombinasi jenis vaksin booster ini diberikan atas pertimbangan rekomendasi ITAGI, persetujuan BPOM dan rekomendasi WHO. Adapun rekomendasi WHO yakni vaksin booster diizinkan menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Ada 5 kombinasi jenis vaksin booster yang telah disetujui BPOM, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer
  2. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca.
  3. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna.
  4. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer
  5. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca

Sementara itu, melalui Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02/02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) kombinasi vaksin primer Pfizer belum termasuk. Dengan demikian Kemenkes RI hanya menyetujui 4 kombinasi vaksin dengan vaksin setengah dosis. Meski begitu kombinasi vaksin masih bisa berubah menyesuaikan kajian BPOM RI.

Pemberian vaksin booster dengan setengah dosis tetap mampu meningkatkan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari dosis penuh booster dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.

Dari hasil penelitian di dalam dan luar negeri, tidak ditemukan perbedaan dalam pembentukan antibodi antara pemberian setengah dosis vaksin ataupun maupun dosis penuh.

Jenis vaksin booster yang bisa digunakan kini sudah diketahui. Simak informasi lainnya mengenai vaksin booster Covid-19 lainnya yang sudah kami rangkum.

Syarat Penerima Vaksin Booster

Diketahui pemerintah telah memulai program vaksinasi booster Covid-19 sejak 12 Januari 2022 lalu. Vaksin booster ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, Melansir dari laman resmi Kemenkes, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika hendak menerima vaksin booster, yaitu:

  1. Sudah berusia 18 tahun ke atas dan telah memiliki KTP
  2. Telah mendapatkan vaksin primer (dosis 1 dan 2) dan dosis ke-2 sudah diterima lebih dari 6 bulan.
  3. Kelompok prioritas: lansia dan kelompok penderita masalah kekebalan tubuh

Selain itu, ibu hamil juga dapat menerima vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna, sesuai SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Kini jenis vaksin booster telah diketahui. Simak di halaman selanjutnya terkait cara mengecek tiket vaksin booster.

Cara Cek Tiket Penerima Vaksin Booster

Dari laman Satgas Covid-19, masyarakat yang memenuhi syarat penerima dosis vaksin booster dapat melakukan pengecekan tiket dan jadwal vaksin booster. Pengecekan ini bisa dengan mudah dilakukan melalui website maupun aplikasi PeduliLindungi.

Melalui Website PeduliLindungi:

  1. Kunjungi laman pedulilindungi.id.
  2. Tuliskan "Nama Lengkap" dan "NIK", dan klik periksa
  3. Status dan tiket vaksinasi akan muncul dan dapat ditunjukkan kepada petugas saat jadwal vaksinasi booster.

Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore maupun PlayStore
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19'.
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi
  5. Untuk mengecek tiket vaksin, pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'.

Sementara itu, bagi kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa:

  • KTP
  • Surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads