Eks Penyidik KPK AKP Robin Terima Divonis 11 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 15:53 WIB
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju telah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ali mengatakan jaksa KPK telah mempelajari pertimbangan majelis hakim atas fakta selama persidangan. Hal itulah yang membuat KPK tak mengajukan banding.

"Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut. Dia juga berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirim salinan putusan perkaranya.

"Dengan demikian, saat ini perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," katanya.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Robin 12 tahun penjara. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dan divonis 9 tahun penjara.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(azh/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork