Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Penyidik KPK 24 Januari

Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Penyidik KPK 24 Januari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 15:58 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin telah diperiksa sebagai terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Pekan depan, Azis Syamsuddin akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.

"Setelah kami bermusyawarah, bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana, sidang dinyatakan cukup, dan terdakwa dikembalikan ke rutan," ujar hakim ketua Muhammad Damis menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," bunyi surat dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan itu, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Dalih Azis Soal Kirim Uang Ratusan Juta ke Eks Penyidik KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads