5 Pengakuan Azis Syamsuddin Usai Diminta Jujur Hakim di Persidangan

5 Pengakuan Azis Syamsuddin Usai Diminta Jujur Hakim di Persidangan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 21:16 WIB
Azis Syamsuddin Nangis
Azis Syamsuddin menjalani sidang (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diimbau majelis hakim untuk jujur dalam memberikan keterangan sebagai terdakwa di pengadilan. Azis didakwa terkait kasus mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Majelis meminta agar Saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini, karena kalau Saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan Saudara, jika Saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis kepada Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022).

Hal itu disampaikan Hakim Damis sebelum memeriksa Azis. Menjawab imbauan itu, Azis pun mengiyakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Robin, Azis juga didakwa menyuap Maskur Husain. Total nominal suap Azis Syamsuddin kepada keduanya sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mendakwa Azis menyuap karena AKP Robin, selaku penyidik KPK, saat itu mengurus kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Azis dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

ADVERTISEMENT

Berikut 5 kesaksian Azis usai diminta jujur oleh hakim:

1. Khilaf Transfer Uang ke AKP Robin

Azis Syamsuddin mengaku khilaf memberikan uang, yang disebut sebagai pinjaman, Rp 210 juta ke AKP Robin. Azis mengaku, saat mengirim uang itu, pikirannya sedang kalut.

Awalnya jaksa KPK Heradian Salipi bertanya apakah Azis memiliki rasa khawatir ketika memberikan uang Rp 200 juta yang disebut Azis sebagai pinjaman itu. Namun Azis tidak menjawab tidak sesuai dengan konteks. Azis mengaku dia tahu etika di KPK.

Jaksa Hera pun kembali bertanya. Azis mengatakan alasannya memberi pinjaman Robin itu karena kemanusiaan.

"Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya nggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," jawab Azis.

"Jujur saya nggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan daya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load, Pak. Ada UU omnibus law, ada UU kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," sambung Azis.

Dia pun meminta maaf. Azis mengaku khilaf memberikan uang yang dia akui totalnya Rp 210 juta, yang dia sebut uang itu sebagai uang pinjaman.

"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload. Tapi saya yakin, saya memberikan itu nggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas," tegas Azis.

Simak video 'Kala Hakim Minta Azis Syamsuddin untuk Jujur di Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



2. Ngaku Pernah Tangkap KPK Gadungan

Azis Syamsuddin membagikan kisah kepahlawanannya menangkap petugas KPK gadungan. Pengalaman itu dia ceritakan menaggapi pertanyaan jaksa.

"Apakah saudara pernah tanya ke Robin 'apa benar saudara dari KPK?'" tanya jaksa Wahyu Dwi Octafianto.

"Saya hanya senyum-senyum aja pak. Saya hanya suruh masukin itu name tag-nya," jawab Azis.

Jaksa Wahyu pun kembali bertanya ke Azis, apakah pernah merasa curiga dengan AKP Robin. Azis pun langsung memamerkan pengalamannya yang menangkap pegawai KPK gadungan.

"Apa ada kecurigaan apakah name tag Robin asli atau palsu?" tanya jaksa lagi.

"Bisa saja. Tahun 2006-2007 zamannya Taufiequrachman Ruki ada orang datang memeras juga, dan saya tangkap di Hotel Mulia. Bapak boleh tanya ke Pak Tufik sebagai Ketua KPK," timpal Azis.

Azis mengatakan saat itu pegawai KPK gadungan yang ditangkap juga memiliki name tag 'KPK'. Hal itu dijelaskan Azis saat diberi kesempatan majelis menjelaskan.

"Bahwa saat Taufiequrachman Ruki (menjabat) pernah kejadian orang ngaku-ngaku orang KPK dan itu tertangkap. Dan itu juga menggunakan name tag, jelas itu, dan saat itu saya juga tangkap dia," jelas Azis.

3. Mengaku Gemar Memberi Uang, Tak Hanya ke AKP Robin

Azis juga menegaskan dia tidak hanya mentransfer uang ke AKP Robin. Azis menyebut dia kerap membantu orang dengan memberi uang.

"Pemberian-pemberian yang saya lakukan ke Robin ini, bukan hanya kepada Robin, saya persilakan JPU untuk lakukan print out beberapa mutasi rekening saya. Dan saya sudah sampaikan ke penyidik, mutasi rekening saya ke mana saja bisa dicek," ucap Azis.

"Dan transaksi Rp 50 juta bukan hanya empat kali, banyak. Dan itu ke mana-mana termasuk ke Jawa Barat, ke NTT ke mana-mana. Yang penting setiap ada bencana pasti saya lakukan itu," jelas Azis.

"Kenapa saya lakukan karena itu karena ada permintaan karena saya adalah mantan ketum KNPI 2008-2011, dan banyak info dari kader saya di daerah. Dan saya juga ketum partai, dan setiap laporan masuk ke saya," imbuh dia.

Azis menuturkan uangnya juga mengalir ke korban-korban bencana dan kegiatan sosial. "Sepanjang saya cek ke polisi, kejaksaan, kalau benar itu ada bencana, saya kirim. Bahkan saya bangun rumah baca di NTT dan sebagainya tanpa sepengetahuan orang," tutur Azis.

4. Mengaku Ditakut-takuti AKP Robin

Azis mengaku Robin pernah mendatanginya dengan menunjukkan sejumlah dokumen dari internet. Dia menyebut saat itu Robin menunjukkan dokumen sambil mengatakan kalimat menakut-nakuti

"Saya tidak ingat persis ya (dokumen yang ditunjukkan), tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti. 'Pak ini bahaya pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil (KPK), bisa Bapak segala macam'," ucap Azis menirukan kalimat AKP Robin pada dirinya.

Namun Azis mengaku saat itu dia tak merasa takut. Jaksa lantas bertanya seputar perihal dalam dokumen yang ditunjukkan Robin.

"Macam-macam, Pak. Ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan, Pak, karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut pak," jawab Azis.

Jaksa lantas menyinggung apakah dokumen tersebut terkait perkara Lampung Tengah. Azis pun tidak menjawab jelas.

"Mungkin, saya tidak bisa sampaikan, saya hanya baca secara skimming. Karena saya ditanya apakah untuk kepastian, saya sampaikan tadi, saya tidak mau menjawab dalam posisi saya ragu, bapak (jaksa) tanyakan kepada Saudara Robin," ujar Azis yang enggan menjawab jaksa.

5. Mengaku Namanya Kerap Dicatut

Azis menyebut namanya kerap dijual oleh oknum untuk menipu seseorang. Awalnya, hakim Fahzal Hendri bertanya ke Azis tentang kuasa Banggar.

"Kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan untuk menentukan besaran anggaran dikabulkan atau tidak?" tanya hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).

"Jual nama aja. Sama aja kejadian di Kejaksaan Tinggi Medan, sama kejadian di Polda Metro, orang jual nama saya akhirnya mereka ketipu," ujar Azis.

Azis menegaskan putusan akhir anggaran daerah itu ditentukan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bappenas. Fungsi DPR hanya menentukan ekonomi mikro dan makro, tidak untuk memutuskan anggaran.

"Menentukan ekonomi mikro dan makro, tingkat inflasi, kurs mata uang, dan ICP di situ akan melihat berapa beban utang kita untuk tentukan ekspor impor bahan kita," jelas Azis

"Kalau suatu daerah kabupaten/kota, provinsi ajukan permohonan, dikucurkan anggaran perubahan melalui siapa?" tanya hakim Fahzal lagi.

"Mereka ajukan ke Menteri Bappenas, dan Menkeu. Nggak bisa langsung (DPR)," ucap Azis Syamsuddin.

Hakim lantas menyinggung terkait perkara DAK Lampung Tengah (Lamteng). Di mana salah satu pejabat Lamteng yang pernah bersaksi yakni Taufik Rahman mengaku diperintah mengusulkan anggaran APBD ke DPR.

"Menkeu dan Bappenas, berdasarkan musrenbang tingkat kabupaten, provinsi, dan musrenbang pusat. Dilakukan dalam program KRISNA sejak 2013 putusan MK," ucap Azis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads