Eks Penyidik KPK AKP Robin Terima Divonis 11 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding

Eks Penyidik KPK AKP Robin Terima Divonis 11 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 15:53 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)

Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.

Selain Robin, rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan AKP Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.

"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.


(azh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads